Main
 
BUDI SANTOSOTuesday, 31.12.2024, 0:26:32 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 13
Guests: 13
Users: 0

Main » 2011 » September » 15 » Jimly Asshidiqie: Antasari Korban Peradilan Sesat Rizka Diputra - Okezone
4:27:10 PM
Jimly Asshidiqie: Antasari Korban Peradilan Sesat Rizka Diputra - Okezone


ist
ist




JAKARTA - Kasus yang menyeret mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, turut menyita banyak
perhatian. Antasari dianggap sebagai korban peradilan sesat republik
ini.

 

"Harus dicerna carut marut hukum boleh jadi kasus Antasari berakhir
dengan tidak memuaskan. Karena kita melihat prosesnya kasus ini yang
saya berpendapat Antasari adalah korban peradilan sesat," ujar Jimly
Ashsiddiqie dalam peluncuran buku 'Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum
dan Keadilan' di auditorium Universitas Al Azhar, Kebayoran Baru,
Jaksel, Kamis (15/9/2011).

 

Menurutnya, kasus Antasari hanya sebagian kecil kasus yang mencerminkan ketidakjelasan penegakan hukum di Indonesia.

 

"Banyak yang mirip. Kasus ini hanya satu dari sekian banyak potret dunia hukum di Tanah Air," kata Jimly.

 

Pada acara tersebut turut hadir istri Antasari Ida Laksmiwati, pengacara
Antasari Maqdir Ismail, politikus Partai Gerindra Permadi, politikus
Hanura Akbar Faisal, politikus PKS Fahri Hamzah, anggota Dewan Pembina
Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Kastorius Sinaga, dan Pong Hardjatmo.


(teb)


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 866 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024