JAKARTA - PT PLN (Persero) bersedia dikenakan denda ratusan juta rupiah apabila dalam penjualan listrik massive (premium services) terjadi pemadaman.
Direktur
Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengungkapkan,
PLN mulai memerlukan penjualan commisioning sebesar 80 MVA dengan tarif
khusus sekira USD9 sen.
"Beberapa ada yang sudah mau tahun ini
seperti perusahaan semen dan perusahaan ban," kata dia saat ditemui
dalam acara penandatanganan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat
(17/2/2012).
Secara teknis, PLN akan menjamin pasokan listrik
untuk pelanggan yang sangat kritis dan jumlahnya sangat besar sehingga
pasokannya tetap aman. "Dan ada skema jaminan. Kalau misalnya PLN padam,
didenda besar sekali bisa sekira ratusan juta rupiah per sekali padam,"
ujarnya.
Dia mengatakan, jika semua perusahaan mengklaim
kerugian akibat padamnya pasokan listrik, maka PLN akan didenda satu
persen dari rekening pembayaran setiap bulannya. "Ini sama. Sekali padam
satu persen setiap bulan. Misalnya mereka sudah menyatakan rugi kita
kena denda," tegasnya.
Lebih lanjut, Murtaqi menambahkan pihaknya tidak menargetkan total premium service yang
dikejar PLN tahun ini. "Gini lah kita enggak bisa menargetkan, itu kan
tergantung kesepakatan antara PLN dengan industri lainnya. Kita hanya
mengikuti saja," pungkasnya. (mrt) (rhs)