Jaksa Agung Basrief Arief menjamin penyidik Kejagung tidak asal main menahan Dhana Widyatmika. Kejagung sudah mengantongi bukti kuat atas dugaan korupsi Dhana saat bertugas di Pajak.
"Ini tidak terlalu terburu-buru, sudah dilakukan penetapan tersangka sejak tanggal 17 (17 Januari) dan sudah ada pengumpulan data-data terkait hal itu," kata Basrief di acara Futsal bersama wartawan di Grand Futsal, Kuningan, Jaksel, Sabtu (3/3/2012).
Basrief menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik tentu mempunyai bukti awal, tidak asal main 'tembak'.
"Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan, terkait transaksi-transaksi yang dia lakukan," jelas Basrief yang mengenakan kaus bertuliskan Forum Wartawan Kejaksaan ini.
Begitu menetapkan tersangka, penyidik langsung bergerak menelusuri bukti-bukti. Dhana dijerat pidana terkait dugaan korupsi pajak.
"Kita sudah membentuk tim yang bergerak tidak hanya melakukan penyidikan tetapi juga penelusuran sesuai fungsi dan kewenangan," terangnya.
Dhana ditahan pada Jumat (2/3) malam. Dia diduga melakukan korupsi terkait tugasnya sebagai pegawai pajak. Namun sayangnya, hingga kini Kejagung belum juga membeberkan alat bukt atau uang yang disita dari Dhana.
(ndr/aan)
|