JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan
anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan PP baru tersebut,
kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1,26 juta
(untuk golongan 1a masa kerja nol tahun), anggota TNI dan Polri adalah
Rp1,325 juta (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja
nol tahun).
Dikutip
okezone dari situs resmi
Sekretaris Kabinet (Setkab), Kamis (16/2/2012), gaji tersebut di luar
tunjangan keluarga, yang besarnya untuk istri/suami 10 persen dari gaji
pokok dan anak dua persen dari gaji pokok.
"Kemudian tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang,
tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan
umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Pada Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012 ada ketentuan mengenai gaji baru PNS
yang berlaku mulai 1 Januari 2012," demikian kutipan dari situs Setkab.
Hal
yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri
sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP
No. 17/2012. Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu
disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota
TNI dan Polri.
Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji
pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja nol tahun
adalah Rp2.046.100 (sebelumnya Rp1.902.300) dan tertinggi IIId dengan
masa kerja 32 tahun adalah Rp3.742.300 (sebelumnya Rp3.332.000).
Sedang
untuk golongan IVa masa kerja nol tahun adalah Rp2.436.100 (sebelumnya
Rp2,245 juta), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun
adalah Rp4.608.700 (sebelumnya Rp4,1 juta).
Sementara untuk
prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai
PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp1,325 juta
(sebelumnya Rp1,23 juta), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral
kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan
masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2.365.600 (sebelumnya
Rp2.134.600).
Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan
dua atau inspektur polisi dua masa kerja nol tahun menerima gaji pokok
Rp2.198.400 (sebelumnya Rp2.032.100), serta perwira TNI dengan pangkat
kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh
gaji pokok Rp3.803.100 (sebelumnya Rp3,385 juta).
Sedangkan untuk
perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau
Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja nol
tahun menerima gaji pokok Rp2.644.400. Serta perwira tinggi TNI dengan
pangkat Laksamana, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat
Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.717.500
(sebelumnya Rp4.072.000).
(
ade)