Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 22.12.2024, 2:03:24 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 5
Guests: 5
Users: 0

Main » 2012 » January » 27 » Ini Alasan KPK Tahan Wa Ode K. Yudha Wirakusuma - Okezone
11:39:13 AM
Ini Alasan KPK Tahan Wa Ode K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Jubir KPK Johan Budi SP (foto: okezone)


JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kamis malam (26/1/2012) resmi menahan tersangka kasus Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati. Selanjutnya politikus
Partai Amanat Nasional (PAN) itu harus mendekam di Rutan Pondok Bambu.



Juru
bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penahanan anggota badan anggaran
DPR itu, dalam rangka kepentingan penyidikan terhitung mulai 26 Januari
2012 hingga 14 Februari atau 20 hari, di Rutan Kelas II A Pondok Bambu.

"Ini
tentu sudah berdasarkan hasil pengembangan penidik, ditemukan tersangka
Wa Ode menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum terkait
penerimaan hadiah atau janji,” kata Johan kepada wartawan di gedung KPK,
Kamis malam.

Padahal, lanjut Johan, penerimaan hadiah atau janji
padahal di ketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengalokasian
anggaran.

Wa Ode diduga menerima hadiah atas bantuannya untuk
mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian
infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 untuk 3 wilayah kabupaten
yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Tersangka Wa Ode
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b subsidar pasal 5
ayat (2) lebih subsidar pasal 11 undang- undang Republik Indonesia Nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupss, telah di
ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(amr)


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 836 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  January 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024