JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, pihaknya memiliki putusan terdakwa kasus korupsi dari anggota hakim Ad Hoc Ramlan Comel yang menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad.
"Kita mempunyai putusan terdakwa itu,” kata Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz saat dihubungi okezone, Kamis, (13/10/2011) malam.
Lebih lanjut Donal mengatakan, jika Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tidak memiliki atau ingin melihat putusan tersebut, maka ICW siap memberikannya. "Kalau Ketua MA ingin lihat putusan tersebut, kita akan kasih,” sambungnya.
Menurut Donal, hakim Ramlan Comel merupakan terdakwa dari kasus korupsi sebuah perusahaan. Vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad pun disesalkan banyak pihak termasuk ICW.
ICW sebelumnya mengungkapkan, hakim Ramlan pernah terlibat kasus dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako dengan nilai USD 194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar.
Dalam catatan ICW, pada tahun 2005 di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ramlan divonis dua tahun penjara. Kemudian, di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006, dia dibebaskan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel menyatakan semua dakwaan korupsi yang diajukan kepada Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohamad tidak terbukti.
Mochtar dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh jaksa KPK. Jaksa menyatakan Mochtar bersalah dalam empat perkara korupsi sekaligus yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,5 miliar.
Perkaranya antara lain kasus suap Adipura tahun 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi tahun 2009, suap kepada anggota BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum.
(