Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 19.04.2024, 7:32:29 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » March » 4 » ICW Curigai Vonis Bebas 15 Anggota Dewan
9:15:17 PM
ICW Curigai Vonis Bebas 15 Anggota Dewan















JAKARTA
- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mencurigai vonis bebas kepada
sejumlah anggota DPRD Kutai Kartanegara terkait dugaan kasus korupsi
dana operasional APBD 2005 sebagai akal-akalan Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah.

 

Juru bicara ICW, Emerson Junto, mengatakan hakim tidak jeli melihat
landasan aturan yang dinilainya bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

"Hakim hanya melandaskan pada Peraturan Bupati No 149 tahun 2005. Hakim
tidak mempertimbangkan PP 24 tahun 2004," kata Junto dalam eksaminasi
publik di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2012).

 

Dalam eksaminasi tersebut, hadir juga mantan Hakim Mahkamah Agung Asep
Iwan Iriawan, praktisi hukum Iki Dulagin, dan Sekertaris Jenderal LSM
Fitra, Yuna Farhan.

 

Menurut Junto, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 menyatakan
belanja penunjangan kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja yang
ditetapkan pimpinan DPRD. Sehingga, dia menegaskan tanggung jawab
tersebut ada di pimpinan DPRD. "Hakim keliru dalam pertimbangannya
menilai yang bertanggungjawab adalah Sekertariat Dewan (sekwan),"
katanya.

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 1 November
2011 membebaskan ketua DPRD non-aktif, Salehuddin. Dia didakwa terkait
kasus korupsi dana operasional Dewan Rp2,6 miliar pada 2005.

 

Keputusan ini terjadi setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor juga
membebaskan 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara pada kasus yang sama.
Hanya dalam rentang empat hari, Pengadilan memvonis bebas mereka karena
dianggap tidak terbukti melakukan korupsi.

 

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada
anggaran operasional DPRD Rp2,98 miliar. Diduga, anggaran ini
disalahgunakan oleh 40 anggota DPRD periode 2004-2009.

 

Jaksa kemudian menjerat mereka dengan pasal 2 junto pasal 18
Undang-undang no 31 tahun 1999 yang diubah ke dalam UU nomor 20 tahun
2001 tentang pemberantasan korupsi dan  pasal 55 junto 56 KUHP tentang
memperkaya diri serta orang lain.

 

Menurut Junto, jaksa lemah dalam menyusun dakwaan dan tuntutan. Selain
itu, dia juga menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta hukum yang
muncul selama proses persidangan. "Paling tidak ada tiga fakta hukum,
dua hasil audit BPK, adanya perencanaan yang dilakukan para terdakwa,
dan kwitansi rapel," terangnya.

 

Junto mendesak Mahkamah Agung melakukan eksaminasi surat dakwaan, serta
menerima kasasi yang diajukan Jaksa. Vonis bebas itu menjadi preseden
buruk pada kasus-kasus korupsi lain yang terjadi di DPRD daerah lain,"
kata dia.


(ful)


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 764 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  March 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024