Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 16 Guests: 16 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2011 » October » 18 » Hidayat: SBY Kontrak Menteri PKS hingga 2014 Ferdinan - Okezone
4:39:31 PM Hidayat: SBY Kontrak Menteri PKS hingga 2014 Ferdinan - Okezone |
Presiden SBY (Foto: daylife) JAKARTA - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai kontrak khusus antara partainya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam kontrak yang disepakati pada Mei 2009, SBY menjamin posisi empat menteri dari PKS hingga masa pemerintahan berakhir tahun 2014. Keempat menteri itu adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, dan Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata. Penegasan ini disampaikan Hidayat menanggapi kabar bakal digantinya Menristek Suharna. "Iya di kontrak itu tertulis dan ditandatangani oleh Pak SBY," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011). Menurutnya, PKS belum mendapat informasi resmi dari Presiden SBY mengenai kabar pergantian Suharna. Namun, Majelis Syuro partai akan langsung mengambil sikap setelah pengumuman reshuffle malam nanti di Istana Merdeka. "PKS akan menyikapi secara proporsional bila menteri kita dikurangi. Kemarin kan kesepakatannya empat menteri koalisi untuk lima tahun, apakah kalau dikurangi satu menteri berarti koalisinya dikurangi? Dikurangi seberapa secara proporsional perlu dihitung," jelas dia. Berdasarkan informasi yang diterima, rapat DPP PKS tadi malam menyinggung informasi pergantian Suharna. Dikabarkan Suharna akan digantikan kalangan akemisi dari Universitas Cenderawasih. Mengenai informasi ini, Hidayat enggan memberi penjelasan. Dia hanya mengatakn rapat semalam kembali menegaskan penentuan sikap politik partai. "Tadi malam yang dibahas adalah menegaskan apa yang disepakati rapimnas itu artinya opsi keluar atau di dalam akan diambil setelah diumumkan reshuffle," ujarnya.
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 1118 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|