Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2011 » October » 6 » Hernadi Affandi, SH, LLM 70 Tahun Prof Bagir Manan: Perjalanan Seorang Maha Guru Mumpuni
4:43:09 PM Hernadi Affandi, SH, LLM 70 Tahun Prof Bagir Manan: Perjalanan Seorang Maha Guru Mumpuni |
NAMA Prof Dr H Bagir Manan, SH, MCL tentu tidak asing lagi dalam dunia hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Sosok pria kelahiran Lampung 6 Oktober 1941 ini tidak dapat dilepaskan dari dunia hukum, termasuk pembangunan hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Dilihat dari semua sumbangsihnya terhadap dunia hukum dan pembangunan hukum, tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa sumbangan Prof Bagir Manan sangat besar. Betapa tidak, Prof Bagir Manan telah menyumbangkan pemikiran dan tenaganya terhadap dunia hukum baik sebagai akademisi, politisi, birokrasi, maupun praktisi. Pengabdian tersebut dilalui Prof Bagir Manan selama lebih dari empat puluh tahun tanpa henti dan tanpa cela. Dilihat dari masa pengabdian itu, pengabdian Prof Bagir Manan dapat dianggap melebihi rata-rata pengabdian pegawai negeri pada umumnya. Oleh karena itu, sangat wajar ketika akhirnya Universitas Padjadjaran dalam rangka Dies Natalis ke-44 tahun ini menganugerahkan Penghargaan Karya Bhakti Maha Guru kepada beliau. Bahkan jauh sebelum itu, Menteri Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia telah menganugerahkan Satya Lencana Penegak pada tahun 1967.
Pengabdian Prof Bagir Manan
Kecintaan Prof Bagir Manan terhadap profesi dosen sudah dimulainya ketika Bagir Manan muda yang masih berstatus mahasiswa diangkat sebagai Asisten Mahasiswa pada tahun 1964. Pilihan profesi Bagir Manan muda tidak berubah setelah menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 1967. Selanjutnya, Bagir Manan diangkat sebagai dosen tetap pada almamaternya yang kemudian ditekuninya lebih dari empat dasa warsa. Dalam menunjang pekerjaannya sebagai dosen, Bagir Manan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan masternya (S-2) diraih dari Southern Methodist University Law School (SMU Law School), Dallas, Texas, Amerika Serikat pada tahun 1981. Pada tahun 1988-1989, Bagir Manan juga sempat mengikuti Sandwich Program di Negeri Belanda dalam rangka kerja sama hukum Indonesia Belanda. Selanjutnya, Bagir Manan menempuh dan meraih pendidikan jenjang tertinggi dalam Program S-3 (Doktor) di almamaternya, Universitas Padjadjaran, pada tahun 1990.
Kejeniusan Bagir Manan dibuktikan dengan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan UUD 1945” dengan judisium Cum Laude. Prestasi itu bukan hanya dibuktikan ketika mempertahankan disertasi, tetapi setelah beliau mendapatkan gelar Doktor. Bagir Manan membuktikan nilai Cum Laude yang diraihnya itu bukan hanya penilaian sesaat pada waktu Sidang Promosi Doktornya. Nilai Cum Laude itu dibuktikan oleh Bagir Manan dengan pengakuannya dari luar almamaternya sendiri yang menawarinya untuk turut menyumbangkan ilmunya di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Selain sebagai dosen S-1, S-2, dan S-3 di almamaternya, Prof Bagir Manan juga menjadi dosen luar biasa baik pada program S-1, S-2, atau S-3 pada beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat, Jakarta, bahkan Yogyakarta. Sebut saja Universitas Islam Bandung (Unisba), Institut Teknologi Bandung (ITB), Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Sekolah Tinggi Hukum Sukabumi, Universitas Tarumanegara Jakarta, Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Secara khusus, Prof Bagir Manan pernah menjabat beberapa jabatan di lingkungan kampus baik di almamaternya maupun di luar almamaternya. Di lingkungan kampusnya, Bagir Manan pernah menjabat Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Selanjutnya, pernah pula menjadi Ketua Bagian Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Di luar jabatan struktural, Bagir Manan juga menjadi Ketua Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang dibidani kelahirannya pada tahun 1998.
Sementara itu, jabatan yang sempat diraih di luar almamaternya adalah Dekan Fakultas Hukum Unisba pada tahun 1977-1979, Pembantu Rektor I Unisba pada tahun 1981-1984, Pejabat Rektor Unisba pada tahun 1984-1986, dan Rektor Unisba 2000-2001. Selain itu, beliau juga sempat menjadi Pengurus Yayasan Unisba dan saat ini sebaga Ketua Dewan Pembina Yayasan Unisba.
Selain pengabdiannya di dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi hukum, Prof. Bagir Manan juga pernah memasuki dunia politik dengan menjadi anggota DPRD Kotamadya Bandung pada tahun 1968-1971. Selain itu, beliau juga sempat malang melintang di dalam percaturan dunia birokrasi, mulai menjadi staf ahli Menteri Kehakiman pada tahun 1974-1976, Direktur Direktorat Perundang-undangan Departemen Kehakiman pada tahun 1990-1995, sampai Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tahun 1995-1998.
Selepas menunaikan tugasnya sebagai birokrat pada tahun 1998, Prof Bagir Manan juga sempat menjadi Anggota Ombudsman pada tahun 1999-2001. Tugas itu dilaluinya sebelum kemudian beliau memasuki posisi yang sangat berbeda dengan dunia profesinya, yaitu sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dunia baru itu, beliau masuki mulai tahun 2001 sampai beliau pensiun di MA pada tahun 2008.
Jabatan monumental Prof Bagir Manan di antara berbagai jabatan yang pernah dipegangnya adalah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2001 sampai dengan 2008. Jabatan tersebut tentu sangat luar biasa dan sangat jarang diperoleh siapa pun. Sampai hari ini masih hitungan jari orang yang dapat meraihnya, karena merupakan jabatan puncak dari suatu lembaga negara yang memuncaki semua lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Oleh karena itu, sangat wajar apabila jabatan Ketua Mahkamah Agung dikatakan sebagai jabatan pamuncak dalam karir seorang sarjana hukum. Dalam hal ini, Prof Bagir Manan mampu meraih dan melaksanakan tugas itu dengan berhasil, bahkan mampu memimpin MA selama dua periode.
Panggilan tugas Prof Bagir Manan ternyata belum selesai dengan berakhirnya jabatan Ketua MA. Selepas beliau menunaikan tugasnya itu, beliau kembali ke almamaternya dan melanjutkan pengabdiannya di dunia pendidikan yang memang tidak pernah beliau tinggalkan. Harus diakui bahwa di sela-sela berbagai kesibukan karena jabatan yang disandangnya, Prof Bagir Manan tidak pernah melupakan almamaternya untuk mengajar. Bahkan tidak jarang beliau masih sempat memberikan kuliah di program S-1, S-2, bahkan S-3. Prof Bagir Manan juga masih menyempatkan diri untuk menjadi pembimbing atau promotor mahasiswa yang mengambil keahlian Hukum Tata Negara, bahkan hanya sekedar penguji dalam promosi Doktor baik di almamaternya sendiri maupun di luar almamaternya. Hal itu menunjukkan kecintaan Prof Bagir Manan terhadap dunia yang dipilihnya secara sadar dan bertanggung jawab, profesi dosen.
Pengabdian Prof Bagir Manan seakan tidak berhenti sampai di situ. Selain kembali mengabdikan dirinya di dunia pendidikan, Prof. Bagir Manan juga masih diminta mengabdi di dunia yang agak berbeda dari sebelumnya. Mulai tahun 2010 Prof Bagir Manan terpilih menjadi Ketua Dewan Pers, suatu pekerjaan yang diakuinya pada masa menjabat Ketua MA agak sedikit "berseberangan”. Namun ternyata, bahwa Prof. Bagir Manan memang orang yang dapat diterima di mana pun beliau mengabdi. Buktinya, di lingkungan Dewan Pers Prof Bagir Manan juga dapat berkiprah dengan baik tanpa merasa asing atau canggung sedikit pun.
Dengan melihat luasnya bidang pengabdian yang sudah dilakukan oleh Prof Bagir Manan, beliau layak disebut sebagai tokoh hukum yang masagi (all round). Betapa tidak, Prof Bagir Manan yang memiliki profesi dasarnya adalah dosen, bukan hanya mumpuni dalam bidang keilmuan, khususnya ilmu hukum karena beliau adalah seorang guru besar ilmu hukum. Prof Bagir Manan juga mempunyai kemampuan dan pengalaman di luar profesinya yang sulit disamai oleh banyak orang, baik sebagai politisi, birokrasi, maupun prakrisi hukum sebagai Ketua Mahkamah Agung. Sungguh pengabdian luar biasa dari seorang Bagir Manan yang sulit ditemukan padanannya oleh siapa pun.
Ada dua hal yang perlu dicatat dalam pengabdian panjang dari seorang Prof Bagir Manan. Pertama, beliau selalu menempatkan jabatan itu sebagai amanah yang patut dijalankan sebaik mungkin. Kedua, jangan pernah mencari atau meminta jabatan. Pesan itu sering beliau sampaikan pula kepada murid-murid dan asisten beliau dalam berbagai kesempatan diskusi atau ngobrol-ngobrol ringan di lingkungan fakultas. Itulah resep yang beliau ingin sebarkan kepada para muridnya dalam menjalani pekerjaan atau jabatan yang diperoleh. Beliau juga sering berpesan, sekecil atau sebesar apa pun jabatan yang dipercayakan adalah amanah yang harus dijalankan secara serius dan penuh tanggung jawab.
Penutup
Hari ini adalah peringatan ulang tahun Prof Bagir Manan yang ke-70. Secara yuridis-formal, beliau harus berhenti sebagai pegawai negeri sipil, karena beliau sudah mencapai usia pensiun guru besar, yaitu 70 tahun. Namun, tentu sebagai guru bahkan maha guru, kiprah beliau tidak akan berakhir karena berhentinya secara formal status kepegawaiannya. Kami akan tetap menanti kiprahmu guruku pada sisa usia dan pengabdianmu. Kami murid-muridmu selalu mendoakan semoga Bapak selalu sehat dan panjang umur, serta senantiasa diberi kemudahan langkah dalam mendidik kami murid-muridmu yang masih haus akan ilmu dan didikanmu. Selamat Ulang Tahun Prof.
Hernadi Affandi, SH, LLM Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung
|
Category: SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN |
Views: 1070 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|