JakartaDirektur Utama PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo, dipastikan
memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk bersaksi di
Pengadilan Tipikor. Hary Tanoe bersaksi pukul 14.00 WIB siang ini.
Kepastian
Hary bersaksi disampaikan JPU Medi Iskandar dalam sidang dengan
terdakwa penyuapan terkait restitusi pajak Bhakti, James Gunardjo.
"(Hary Tanoe) akan datang pukul 14.00 WIB, majelis," kata Medi di
Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/9/2012).
Sidang
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih dilanjutkan dengan
pemeriksaan Manager Keuangan Bhakti Investama, Riati. Riati kini tengah
menjelaskan struktur pimpinan Bhakti Investama termasuk kas keluar
masuk perusahaan.
Dalam surat dakwaan terungkap pada 11 Mei 2012
Ditjen Pajak menyetor Rp 3,420 miliar ke rekening BCA milik Bhakti
Investama, sebagai bentuk pengembalian dari nilai kelebihan pajak.
Komisaris
PT Bhakti, Antonius Tonbeng disebut secara aktif melakukan pertemuan
dengan pegawai pajak Tommy Hindratno dan James Gunardjo untuk membahas
surat ketetapan pajak Bhakti Investama. Dalam pertemuan pertama, di
kantin MNC Tower, Kebon Sirih, Jakpus, Tommy diminta untuk memfasilitasi
agar dapat terbit surat kelebihan pajak Bhakti Investama.
Atas
usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang
senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti
Investama. Pada 5 Juni 2012, Antonius Tonbeng telah menyiapkan uang
sebesar Rp 340 juta, yang merupakan setengah dari jumlah imbalan untuk
Tommy dan kawannya.
(fdn/aan)