Ketua MK Mahfud MD (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) VIVAnews - Partai Hanura menghormati proses hukum
yang berjalan terkait dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi oleh
mantan anggota KPU Andi Nurpati terkait sengketa Pemilu Legislatif 2009
lalu. Sejak awal, Hanura sudah menduga ada kecurangan.
"Kami
memang sudah menduga (kecurangan) seperti yang dikatakan semua pengamat
dan semua, amburadul," kata Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin, dalam
perbincangan dengan VIVAnews.com.
Meski demikian,
Hanura tetap menyoroti proses hukum yang sedang berjalan. Hanura tidak
akan intervensi dalam kasus dugaan sengketa suara di daerah pemilihan
Sulawesi Selatan ini.
Nurpati diduga memalsukan putusan MK
terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura
dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Alhasil, MK 'memenangkan'
Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Menurut
Ketua MK, Mahfud MD, Nurpati yang mantan anggota Komisi Pemilihan Umum
tak sendirian dalam kasus ini. Kata dia, ada nama lain yang akan
terseret jika Andi Nurpati dipanggil kepolisian Kepada VIVAnews, Andi
Nurpati mengklarifikasi tuduhan itu. Pertama, Nurpati menyatakan kasus
itu terjadi pada tahun 2009. Dalam aturan Undang-undang Pemilu, sengketa
pemilihan prosedurnya haruslah melalui Badan Pengawas Pemilu dan
kemudian dari Bawaslu barulah ke kepolisian.
Kemudian, pidana
Pemilu itu memiliki masa kadaluarsa. "Dan sekarang sudah kadaluarsa.
Bawaslu juga sudah membentuk tim investigasi terkait sengketa itu dan
sudah selesai," kata Andi Nurpati Kamis 26 Mei lalu.
Menurut
Saleh Husin, Hanura tentu keberatan dalam kasus ini. Tetapi, itu sudah
menjadi wilayah kepolisian. "Di sinilah citra Polri diuji. Tidak mungkin
seorang Mahfud MD bicara tanpa bukti jelas. Kami dukung Mahfud bongkar
itu semua," kata Saleh. (eh) • VIVAnews
|