Lily Wahid (paling kiri) bersama inisiator angket mafia pajak DPR. (Antara/ Yudhi Mahatma)
VIVAnews – Hakim Pengawas Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, tertangkap tangan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima sogokan Rp250 juta dari
seorang kurator bernama Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT
Skycamping Indonesia. KPK juga menemukan ribuan uang asing di rumah
Syarifudin.
Syarifudin ternyata juga menangani dua kasus gugatan
yang diajukan oleh Lily Wahid. Kasus pertama soal gugatan Lily dan
Effendi Choirie kepada DPP Partai Kebangkitan Bangsa, terkait pemecatan
mereka dari PKB.
Kasus kedua soal gugatan perdata PKB kubu Dus Dur terhadap
kepengurusan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Gugatan ini diajukan pada
2010. Kedua gugatan tersebut ditolak oleh PN Jakpus.
"Jangan-jangan
dari ribuan uang yang ditemukan di rumahnya, di dalamnya juga ada uang
dari pihak tergugat dalam kasus saya,” kata Lily kepada VIVAnews.com di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2011.
Lily mengatakan, kecurigaan itu karena sejak awal ia melihat adanya
intervensi yang kuat dalam kasus gugatan yang ia ajukan kepada DPP PKB.
"DPP
PKB dari awal mengatakan dengan sangat yakin, ‘Sudahlah, kami pasti
menang.’ Hakim Syarifudin juga dari awal tampak tidak bersahabat dengan
kami selaku pihak penggugat. Ia juga terlihat jelas mempunyai pengaruh
yang besar terhadap hakim-hakim lain yang menangani perkara saya,” tutur
Lily.
Hal yang sama juga ia lihat pada persidangan gugatan
perdatanya terhadap kepengurusan PKB versi Muhaimin. "Pihak Muhaimin
dari awal mengatakan dengan pongah, ‘Kami pasti menang kok.’ Padahal,
persidangan belum juga dimulai,” ujar Lily.
Oleh karena itu, adik Gus Dur itu hendak melaporkan ke Komisi
Yudisial tentang kejanggalan-kejanggalan yang ia temui di persidangan.
Sebelumnya,
kuasa hukum Lily dan Effendi, Ikhsan Abdullah, berpendapat bahwa
Syarifudin berupaya menghentikan perkara persidangan, agar proses
pemberhentian dua kader senior PKB itu sebagai anggota DPR, dipercepat.
Pemecatan Lily dan Effendi dari PKB, memang berimbas pada ditariknya
keanggotaan mereka dari Fraksi PKB di DPR.
"Kami sebagai pengacara sudah paham, mana yang netral dan mana yang berpihak?” kata Ikhsan.
Senada dengan Lily, ia juga menceritakan soal perilaku ganjil
Syarifudin di persidangan. Ia menuturkan, Syarifudin nyata-nyata
menguasai persidangan meskipun statusnya hanya sebagai hakim anggota,
bukan hakim ketua. Syarifudin dikatakan kerapkali mengambil mikrofon
saat persidangan, tanpa seizin ketua majelis hakim.
DPP PKB sendiri membantah terlibat kongkalikong dengan Syarifudin. "Ngarang itu. Kalau sudah kalah, ya sudah. Lebih baik legowo saja. PKB menang karena standing position-nya benar dan pembuktiannya kuat,” kata Ketua DPP PKB Hanif Dhakiri. (art) • VIVAnews
|