"Mengadili dan menyatakan Partahanan Halomoan Tambunan dengan sah
bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdiri sendiri dan pencucian
uang. Pidana penjara 6 tahun," kata ketua Majelis Hakim Tipikor,
Suhartoyo, di ruang sidang Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar. "Ketentuan
kalau tidak dibayar maka akan digantikan kurungan penjara selama 4
bulan," terangnya.
Sementara itu Gayus mengakui bahwa dirinya tidak memiliki keberatan soal
putusan vonis tersebut. "Tidak ada Yang Mulia," singkatnya.
Perlu diketahui vonis kali adalah vonis keempat kalinya untuk Gayus.
Sebelumnya, Gayus telah divonis dengan hukuman selama 8 tahun penjara
atas 4 dakwaan sekaligus.
Ia disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2
UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal
12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a)
tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5
ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.