Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 9 Guests: 9 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » January » 7 » Gayus Dituntut 8 Tahun Penjara, Hartanya Dirampas Negara Ray Jordan - Okezone
9:49:56 AM Gayus Dituntut 8 Tahun Penjara, Hartanya Dirampas Negara Ray Jordan - Okezone |
Gayus Tambunan (Foto: dok okezone) JAKARTA - Mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar 4 pasal primer dalam tindak pidana korupsi.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Gayus Halomoan Tambunan berupa pidana penjara 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua Jaksa Penuntut Umum Edy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Edy menjelaskan, Gayus Halomoan Tambunan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer yakni Pasal 12 b ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.
Dan dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena menerima gratifikasi dan suap senilai Rp74 miliar yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading.
Gayus pun dijerat dakwaan primer ketiga dengan tuduhan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura.
Selain itu, jaksa mememinta kepada majelis hakim agar merampas harta gayus untuk negara berupa uang tunai senilai Rp206 juta, 34 juta dollar Singapura, USD659 ribu, 9,8 juta dollar Singapura dan beberapa tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti.
"Serta Mobil Honda Jazz dan Mobil Ford Everest disita negara. Selain itu, barang bukti komputer desktop dan external hardisk dikembalikan kepada Dirjen Pajak,” ujar Edy.
Hal-hal yang dinilai memberatkan Gayus antara lain tidak mencerminkan jiwa pengabdian sebagai abdi negara dalam masa baktinya selama 4 tahun. Perilaku Gayus juga merusak Dirjen Pajak yang seharusnya menjadi percontohan birokrasi yang bersih.
Selain itu, Gayus juga diberatkan karena masih berusia muda sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji. Gayus juga menyangkal perbuatannya bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak ada rasa penyesalan atas usaha menyuap aparat hukum.
Satu-satunya hal yang meringankan Gayus hanya perilaku sopan selama menjalani persidangan. (abe) (ahm)
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 991 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|