Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 22.12.2024, 2:05:00 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 9
Guests: 9
Users: 0

Main » 2012 » January » 7 » Gayus Dituntut 8 Tahun Penjara, Hartanya Dirampas Negara Ray Jordan - Okezone
9:49:56 AM
Gayus Dituntut 8 Tahun Penjara, Hartanya Dirampas Negara Ray Jordan - Okezone
Gayus Tambunan (Foto: dok okezone)
Gayus Tambunan (Foto: dok okezone)




JAKARTA - Mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus
Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar
subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. 

Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak
pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang
melanggar 4 pasal primer dalam tindak pidana korupsi. 

"Kami
meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Gayus Halomoan
Tambunan berupa pidana penjara 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1
miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua Jaksa Penuntut Umum
Edy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Edy
menjelaskan, Gayus Halomoan Tambunan telah melakukan tindak pidana
korupsi sesuai dakwaan kesatu primer yakni Pasal 12 b ayat 1 dan 2
Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 karena menerima sesuatu terkait
dengan wewenang dan jabatannya.

Dan dakwaan kedua primer Pasal
12 huruf B ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP
karena menerima gratifikasi dan suap senilai Rp74 miliar yang disimpan
di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading.

Gayus
pun dijerat dakwaan primer ketiga dengan tuduhan melanggar Pasal 3 ayat 1
huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1
KUHP serta Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP
karena melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 659 ribu dollar
AS dan 9,68 juta dollar Singapura.

Selain itu, jaksa mememinta
kepada majelis hakim agar merampas harta gayus untuk negara berupa uang
tunai senilai Rp206 juta, 34 juta dollar Singapura, USD659 ribu, 9,8
juta dollar Singapura dan beberapa tabungan sebagaimana tersebut dalam
barang bukti.

"Serta Mobil Honda Jazz dan Mobil Ford Everest
disita negara. Selain itu, barang bukti komputer desktop dan external
hardisk dikembalikan kepada Dirjen Pajak,” ujar Edy.

Hal-hal yang
dinilai memberatkan Gayus antara lain tidak mencerminkan jiwa
pengabdian sebagai abdi negara dalam masa baktinya selama 4 tahun.
Perilaku Gayus juga merusak Dirjen Pajak yang seharusnya menjadi
percontohan birokrasi yang bersih.

Selain itu, Gayus juga
diberatkan karena masih berusia muda sudah melakukan tindakan yang tidak
terpuji. Gayus juga menyangkal perbuatannya bahkan memberikan
keterangan yang berbelit-belit dan tidak ada rasa penyesalan atas usaha
menyuap aparat hukum.

Satu-satunya hal yang meringankan Gayus hanya perilaku sopan selama menjalani persidangan. (abe)


(ahm)


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 991 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  January 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024