Presiden Susilo Bambang Yudhoyono JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, dan 11 menteri di Kabinet Indonesia Bersatu.
Ke-11 menteri yang ikut jadi tergugat adalah Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Sosial, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Menteri Agama.
Gugatan dilayangkan warga negara yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Menggugat SBY karena Presiden dan jajarannya tersebut melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mampu memenuhi hak konstitusi rakyat, misalnya kesejahteraan dan pendidikan.
Sayangnya, sidang perdana tersebut pihak kuasa hukum Presiden, Wapres, dan 8 menteri tidak datang. Pihak yang datang hanya kuasa hukum Menteri Pendidikan, kuasa hukum Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
"Sidang dilanjutkan 8 November 2011, penggugat diminta melengkapi kuasanya dan kami akan memanggil kembali pihak tergugat yang belum hadir pada sidang tersebut (8 November 2011)," kata Ketua Majelis Hakim Sapawi saat sidang Senin (24/10/2011).
Salah satu penggugat Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan dilakukan karena faktanya tidak ada kemajuan dalam pemerintahan SBY. "Tidak ada kemajuan, warga tetap susah, miskin, tidak bisa berobat dengan baik, biaya pendidikan yang tinggi," kata Azas yang juga anggota Solidaritas Masyarakat Menggungat SBY seusai sidang.
Karena itu, para penggugat meminta tiga hal pada pengadilan. Pertama, menyatakan Presiden SBY bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal melaksanakan kewajiban hukum untuk memenuhi hak konstitusi rakyat Indonesia. Kedua, menghukum Presiden SBY untuk meminta maaf didampingi para menterinya melalui siaran pers. Ketiga, mengganti para menteri yang ikut menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Menteri Pendidikan, M Ravi enggan berkomentar banyak karena para pihak belum lengkap. "Nanti saja sidang yang akan datang. Ini kan sekarang tergugat belum lengkap (hadir di persidangan)," ujarnya.
|