Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:22:14 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 33
Guests: 33
Users: 0

Main » 2011 » October » 24 » Gagal Sejahterakan Rakyat, Presiden Digugat Perdata
3:44:01 PM
Gagal Sejahterakan Rakyat, Presiden Digugat Perdata
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono






Presiden Susilo Bambang Yudhoyono




JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, dan 11 menteri di
Kabinet Indonesia Bersatu.

Ke-11 menteri yang ikut jadi tergugat
adalah  Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Sosial, Menteri Koordinator
bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan,
Menteri Hukum dan HAM, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Menteri Agama.

Gugatan
dilayangkan warga negara yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat
Menggugat SBY karena Presiden dan jajarannya tersebut melakukan
perbuatan melawan hukum karena tidak mampu memenuhi hak konstitusi
rakyat, misalnya kesejahteraan dan pendidikan.





Apakah gugatannya akan berhasil?








Sayangnya, sidang perdana tersebut pihak kuasa hukum Presiden,
Wapres, dan 8 menteri tidak datang. Pihak yang datang hanya kuasa hukum
Menteri Pendidikan, kuasa hukum Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Kesehatan.

"Sidang dilanjutkan 8 November 2011, penggugat diminta
melengkapi kuasanya dan kami akan memanggil kembali pihak tergugat yang
belum hadir pada sidang tersebut (8 November 2011)," kata Ketua Majelis
Hakim Sapawi saat sidang Senin (24/10/2011).

Salah satu
penggugat Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan dilakukan karena
faktanya tidak ada kemajuan dalam pemerintahan SBY. "Tidak ada kemajuan,
warga tetap susah, miskin, tidak bisa berobat dengan baik, biaya
pendidikan yang tinggi," kata Azas yang juga anggota Solidaritas
Masyarakat Menggungat SBY seusai sidang.

Karena itu, para
penggugat meminta tiga hal pada pengadilan. Pertama, menyatakan Presiden
SBY bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal
melaksanakan kewajiban hukum untuk memenuhi hak konstitusi rakyat
Indonesia. Kedua, menghukum Presiden SBY untuk meminta maaf didampingi
para menterinya melalui siaran pers. Ketiga, mengganti para menteri yang
ikut menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.

Sementara itu,
kuasa hukum Menteri Pendidikan, M Ravi enggan berkomentar banyak karena
para pihak belum lengkap. "Nanti saja sidang yang akan datang. Ini kan
sekarang tergugat belum lengkap (hadir di persidangan)," ujarnya.
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 919 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024