IVAnews - Front Pembela Islam (FPI) siap menghadapi laporan Kementerian Dalam Negeri terkait demonstrasi menentang 'pencabutan' sembilan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran minuman keras.
"Kita tunggu saja panggilannya," ujar Ketua DPD FPI Jakarta, Habib Salim Selon Al-Attas saat berbincang dengan VIVAnews.com, Sabtu 14 Janauari 2012.
Kemendagri sudah melaporkan FPI yang diduga melakukan perusakan pos keamanan dan melempar batu saat menggelar demo di kawasan Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari yang lalu.
Terkait laporan ini, polisi sedang memeriksa dan mengkaji rekaman CCTV di gedung itu. Akan dilihat siapa saja yang terekam melakukan tindakan anarkis saat aksi demo.
Menurut Habib Salim, peserta unjuk rasa itu tidak hanya dilakukan oleh FPI. Namun juga ormas Islam lainnya, seperti Garis, Forum Umat Islam (FUI), dan Majelis Taklim se-Jabodetabek. "Silakan diselidiki, itu kan ada rekamannya," ujar dia.
Dia mengatakan, FPI tetap menolak evaluasi sembilan perda yang mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol itu. "Kita tetap menolak, ini berbahaya, gara-gara miras timbul kejahatan. Kerusakannya sudah dahsyat," katanya.
Dia menambahkan, jika perda-perda itu dinyatakan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka bukan perdanya yang dilarang. "Tapi Kepresnya itu yang diubah," tutur dia.
"Kepresnya diperbarui saja, kata-katanya diubah miras dilarang. Karena berbahaya dan usulan itu harus segera diajukan ke Presiden." Langgar Aturan Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sebanyak 351 Perda dicabut selama 2011 karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sembilan diantaranya dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan," ujar juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Senin malam 9 Januari 2012.
Oleh sebab itu, kalau pemerintah daerah tidak sependapat dan mengajukan protes atas pencabutan perda itu, Kemendagri menyarankan agar melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Itu bisa ditempuh," katanya.
Namun, Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di daerah. Dia mengatakan yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.
"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," kata Gamawan di kantornya, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012. (ren) • VIVAnews
|