Rabu, 25 Mei 2011, 06:55 WIB
Muhammad Hasits
Muhammad Nazaruddin (flickr.com)
VIVAnews - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai
Demokrat sejauh ini belum menunjuk bendahara umum baru pasca dicopotnya
Muhammad Nazaruddin dua hari lalu.
"Tidak juga vakum kegiatan
bendahara partai, karena ada wakilnya. Pemberhentian itu supaya beliau
bisa konsentrasi kalau dituntut secara hukum, itu saja," kata anggota
Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan.
Dalam struktur
organisasi kepungurusan DPP Partai Demokrat 2010-2015, ada empat wakil
bendahara umum yang sebelumnya membantu tugas Nazaruddin. Keempat
wakilnya adalah; Handojo S. Muljadi, Mirwan Amir, Sartono Hutomo, dan
Siswanto.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat sebelumnya mencopot
Nazaruddin dari Bendahara Umum atas sejumlah pertimbangan. Antara lain,
dugaan kasus yang melibatkan Nazaruddin, dianggap terkait anggaran dan
memiliki konflik kepentingan dengan posisinya sebagai Bendahara Umum.
Saat
ini, menurut Mangindaan, proses pencopotan Nazaruddin dari bendahara
partai sudah sesuai mekanisme. Surat Keputusan diteken oleh Ketua Dewan
Kehormatan, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sudah diputuskan. Secara
teknis eksekusinya memang lewat DPP. SK-nya sendiri sudah ada di DPP.
Dan sudah diteken kok sama Ketua DK. Tapi mungkin belum disampaikan oleh
DPP ke yang bersangkutan," jelas Mangindaan.
Mangindaan
berpandangan, kekosongan pos yang ditinggalkan Nazaruddin tidak perlu
buru-buru diisi. Bisa jadi, kata dia, Nazaruddin terbebas dari segala
tuduhan yang kini mengarah padanya. "Bisa atau tidak dia ditarik lagi
menduduki jabatan bendahara umum, jika tidak terbukti tersangkut kasus
hukum, itu terserah ketua umum," terangnya. • VIVAnews
|