Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 20.04.2024, 6:33:48 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » August » 8 » Eksepsi KPK Ditolak, PN Jaksel Adili Gugatan Praperadilan James Gunarjo
2:32:27 PM
Eksepsi KPK Ditolak, PN Jaksel Adili Gugatan Praperadilan James Gunarjo
 
Jakarta
Hakim menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJaksel) berhak untuk
mengadili permohonan perkara praperadilan. Gugatan praperadilan ini
terkait transaksi mencurigakan James Gunarjo yang tak lain adalah
konsultan freelance PT Agis.

"Menolak eksepsi dari pihak termohon
dan akan melanjutkan menangani perkara ini," ujar hakim tunggal, Ahmad
Dimiyati, saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jalan
Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).

Putusan sela ini
mematahhkan argumen KPK yang menyatakan kasus James harusnya ditangani
oleh MK. PN Jaksel berargumen MK adalah sebuah lembaga yang tidak
berwenang menangani masalah yang tidak berkaitan dengan penyelenggara
negara.


Menurut Dimiyati, MK hanya berwenang dalam memutus perkara yang
berkaitan dengan pengujian UUD, memutus sengketa lembaga negara yang
kewenangannya diatur UU, dan memutus perselisihan pemilu.

"Menimbang
dari pertimbangan tersebut di atas, dengan tetap mengacu kepada
permohonan para pemohon. PN Jaksel berwenang mengadili," ucap Ahmad.

Sementara
itu saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang
menyatakan pihaknya menerima hasil putusan sela ini. Menurutnya pihaknya
juga sudah siap menghadapi James dengan bukti-bukti yang mereka punya.

Sebelumnya,
James mengajukan gugatan karena menilai KPK tidak berwenang menangani
kasus yang menjeratnya. Kewenangan KPK menurutnya hanya menangani
penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a UU KPK.
Sedangkan pihak James merasa dia dan Tommy Hindratno tidak termasuk
kriteria penyelenggara negara.

Tommy tertangkap sedang melakukan
transaksi mencurigakan dengan James Gunarjo yang tak lain adalah
konsultan freelance PT Agis. Keduanya ditangkap KPK pada Kamis
(06/06/12) lalu.

Di dalam penangkapan itu, KPK mengamankan
sedikitnya uang dalam pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu dengan
total Rp 280 juta. Mereka pun langsung ditetapkan oleh KPK sebagai
tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah
MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan
ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di
perusaahan tersebut.


(riz/asp)




Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 968 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  August 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024