BOGOR - Eksekusi lahan seluas empat hektare
(ha) di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa
Barat, diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi saat para pemilik lahan
menghalangi jalannya eksekusi.
Sejumlah pemilik lahan berusaha menghalangi eksekusi lahan dan bangunan
di atas tanah seluas empat hektar yang dilakukan aparat Pengadilan
Negeri Cibinong. Pantauan di lokasi, Rabu (11/1/2012), para pemilik
bersitegang dengan petugas, namun aksi warga tidak membuat para juru
sita melakukan eksekusi.
Para juru sita pengadilan akhirnya membongkar dua bangunan tersebut dengan menggunakan alat berat.
"Lahan tersebut sah milik kami karena telah dibeli dan memiliki
sertifikat. Eksekusi ini dilakukan tanpa pemberitahuan,” kata Ali
Karepsina, seorang warga.
Sementara itu, juru sita PN Pengadilan Negeri Cibinong, mengaku eksekusi
yang dilakukannya merupakan hasil putusan sidang yang dimenangkan atas
nama Tuti.
(Endang Gunawan/Sindo TV/lam)