Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:21:19 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 16
Guests: 16
Users: 0

Main » 2011 » October » 14 » DPR Terima 218 Laporan TKI Terjerat Pidana Ferdinan - Okezone
4:25:53 PM
DPR Terima 218 Laporan TKI Terjerat Pidana Ferdinan - Okezone


Blackberry






Blackberry

Ilustrasi (Foto:okz)


Ilustrasi (Foto:okz)




JAKARTA -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menerima 218 laporan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut kasus
hukum. Kebanyakan dari TKI bermasalah itu terancam hukuman mati karena
kasus pembunuhan majikan.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
menyebut TKI terjerat hukum itu tersebar di Malaysia, Arab Saudi,China
dan Singapura. Permasalahan terbanyak ada di Malaysia dengan jumlah 151
kasus.

"Di Arab Saudi ada 43 kasus, 22 kasus di China dan 2 kasus
di Singapura di mana akan diadili pada bulan November nanti," kata
Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Dari 151 kasus
di Malaysia, 17 kasus di antaranya tengah dalam proses amnesti, 17
kasasi, 51 banding, 51 di pengadilan negeri dan sisanya verifikasi.

 Di
Arab Saudi ada 5 TKI yang terancam hukuman pancung, 8 banding, 8
ditingkat I, 11 orang ditahanan penyidik,   5 masih dalam proses dan 6
proses disetujui pemaafannya lewat jalur keluarga.

"Di China diantaranya 9 vonis hukum mati, 5 proses hukum dan 8 berubah hukumannya dari mati menjadi seumur hidup," jelasnya.

Priyo menegaskan, masalah TKI tersebut akan terus diperjuangkan upaya keringanan hukumnya, termasuk melalui jalur diplomasi.

Namun, Priyo mengaku kecewa dengan kinerja Satgas Perlindungan TKI yang tidak optimal melakukan pendampingan hukum.

"Apakah
tidak perlu pemerintah dengan DPR dibentuk lawyer-lawyer bersifat tetap
yang bisa mendampingi kasus lebih awal," pungkasnya.
Category: SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN | Views: 937 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024