Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » April » 17 » DPR Melihat Keanehan di Kasus Siti Fadilah Supari
4:54:48 PM DPR Melihat Keanehan di Kasus Siti Fadilah Supari |
Siti Fadilah Supari (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Kendati akhirnya kompak menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka, namun sikap Kejagung dan Mabes Polri dinilai aneh. Sebab kedua lembaga penegak hukum ini awalnya memberikan keterangan berbeda tentang status mantan Menteri Kesehatan itu.
"Yah aneh lah. Seharusnya kedua lembaga bisa saling koordinasi. Harus satu bahasa. Bukannya yang benar ini yang benar itu," sesal Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/04/2012).
Ihwal kabar telah ditetapkannya Siti Fadilah Supari sebagai tersangka pertama kali muncul dari bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasyim. Di persidangan di Tipikor pada Kamis 12 April lalu, dia mengaku status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka saat dirinya diperiksa penyidik Markas Kepolisian dua pekan sebelumnya.
Namun saat dikonfirmasi, Mabes Polri menyatakan status Siti Fadilah masih saksi. Jawaban berbeda disampaikan juru bicara Kejagung Adi Tegarisman. Dia menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri. Di situ Siti Fadilah Supari ditulis sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp15,5 miliar.
SPDP tertanggal 28 Maret 2012 itu diteken Direktur III Bareskrim Brigjen Nur Ali. Anehnya Mabes Polri melalui juru bicaranya, Irjen Pol Saud Usman Nasution masih bersikukuh status Siti Fadilah masih saksi. Baru pada hari ini Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman membenarkan bahwa Siti Fadilah Supari telah berstatus tersangka.
Untuk selanjutnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami di DPR menyerahkan kepada Kepolisian dan Kejakasaan, lewat mekanisme yang adil sesuai asas prasduga tak bersalah," pungkasnya.
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 924 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|