Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 74 Guests: 74 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2011 » October » 23 » DKI Jakarta Paling Aktif Memanfaatkan Tenaga Nuklir
9:01:24 AM DKI Jakarta Paling Aktif Memanfaatkan Tenaga Nuklir |
Ilustrasi. Corbis. BALIKPAPAN - Jumlah Industri di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memanfaatkan izin tenaga nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) hanya sekira 60 perusahaan. Namun, hanya menempati urutan kedua secara nasional dalam penggunaan sumber radioaktif nuklir yakni 775 izin telah dikeluarkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Sedangkan posisi pertama ditempati provinsi Jawa barat yakni sebanyak 816 izin dari 213 industri. Sementara untuk keseluruhan izin baik untuk industri, kesehatan dan Riset provinsi DKI Jakrta menempati urutan pertama, disusul Jawa Barat sebanyak 1.928 perizinan dan Jawa Timur sekira 1.537 perizinan.
"Kalau secara keseluruhan yakni untuk industri dan kesehatan, Kaltim menempati urutan empat secara nasional yang memanfaatkan tenaga nuklir. Sedangkan posisi pertama dipegang oleh DKI Jakarta yakni sebanyak 2.137 perizinan baik untuk bidang industri, kesehatan, maupun riset dengan jumlah instansi sebanyak 504," ungkap Kepala Bapeten Dr. As Natio Lasman disela-sela Executive Meeting pengawasan Tenorm dan keamanan sumber radioaktif, di Balikpapan, kemarin.
Menurut Lasman, berdasarkan data per 18 Oktober 2011 total jumlah izin instansi di Indonesia berjumlah lebih dari 12.770, yakni bidang kesehatan 6.587 izin dan di bidang industri sebanyak 6.138 izin. Penggunaan zat radio aktif di bidang industri, kesehatan tiap tahun bertambah.
"Tiap tahunnya permintaan izin tersebut bertambah. Untuk Industri Kaltim itu paling banyak pertambangan dan migas," tambah Direktur perizinan zat radio Aktif Bapeten, Sugeng Sumbarjo, kala ditemui dikesempatan yang sama.
Menurutnya, setiap pertambangan emas, nikel, boksit, migas, timah meninggalkan residu. Sisanya ini kadang mengadung zat radio aktif yang alamiah atau yang terbentuk karena proses. Karena itu, harus dikelola dan dipastikan tidak berbahaya. "Bapeten bisa melakukan pengukuran apakah ini diatas ambang batas yang ditentukan atau tidak," tandas Sugeng.
Bapeten, rencananya pada November 2011 akan mengeluarkan layanan perizinan online bagi perusahaan maupun intansi yang akan memanfaatkan zat radio aktif ini. Adapun zat radio aktif ini, dinamakan Tenorm (Technologically-Enhanced Naturally Occuring Radiaktive Materials).
Tenorm merupakan bahan yang diambil dari alam dengan kandungan radio aktif alam yang meningkat sebagai akibat dari kegiatan atau campur tangan manusia. Biasanya tenorm dijumpai pada industri pertambangan dan pengolahan.
UU nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran sebagai dasar hukum pemanfaatan tenaga nuklir termasuk tentang penting budaya keselamatan. Standar keselamatan IAEA selalu menekankan pentingnya aspek budaya keselamatan. Pemerintah RI juga telah meratifikasi konvensi keselamatan nuklir melalui Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2002.
|
Category: EKONOMI DAN BISNIS |
Views: 1009 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|