Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 22.12.2024, 10:33:00 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 4
Guests: 4
Users: 0

Main » 2011 » October » 23 » DKI Jakarta Paling Aktif Memanfaatkan Tenaga Nuklir
9:01:24 AM
DKI Jakarta Paling Aktif Memanfaatkan Tenaga Nuklir








Ilustrasi. Corbis.
Ilustrasi. Corbis.



BALIKPAPAN - Jumlah Industri di Provinsi Kalimantan
Timur (Kaltim) yang memanfaatkan izin tenaga nuklir kepada Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) hanya sekira 60 perusahaan. Namun,
hanya menempati urutan kedua secara nasional dalam penggunaan sumber
radioaktif nuklir yakni 775 izin telah dikeluarkan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir.

Sedangkan posisi pertama ditempati provinsi Jawa barat
yakni sebanyak 816 izin dari 213 industri. Sementara untuk keseluruhan
izin baik untuk industri, kesehatan dan Riset provinsi DKI Jakrta
menempati urutan pertama, disusul Jawa Barat sebanyak 1.928 perizinan
dan Jawa Timur sekira 1.537 perizinan.

"Kalau secara keseluruhan
yakni untuk industri dan kesehatan, Kaltim menempati urutan empat
secara nasional yang memanfaatkan tenaga nuklir. Sedangkan posisi
pertama dipegang oleh DKI Jakarta yakni sebanyak 2.137 perizinan baik
untuk bidang industri, kesehatan, maupun riset dengan jumlah instansi
sebanyak 504," ungkap Kepala Bapeten Dr. As Natio Lasman disela-sela
Executive Meeting pengawasan Tenorm dan keamanan sumber radioaktif, di
Balikpapan, kemarin.





Anda setuju jika Indonesia mengembangkan tenaga nuklir seperti yang dilakukan Iran?








Menurut Lasman, berdasarkan data per 18 Oktober 2011 total jumlah
izin instansi di Indonesia berjumlah lebih dari 12.770, yakni bidang
kesehatan 6.587 izin dan di bidang industri sebanyak 6.138 izin.
Penggunaan zat radio aktif di bidang industri, kesehatan tiap tahun
bertambah.  

"Tiap tahunnya permintaan izin tersebut bertambah.
Untuk Industri Kaltim itu paling banyak pertambangan dan migas," tambah
Direktur perizinan zat radio Aktif Bapeten, Sugeng Sumbarjo, kala
ditemui dikesempatan yang sama.

Menurutnya, setiap pertambangan
emas, nikel, boksit, migas, timah meninggalkan residu. Sisanya ini
kadang mengadung zat radio aktif yang alamiah atau yang terbentuk karena
proses. Karena itu, harus dikelola dan dipastikan tidak berbahaya.
"Bapeten bisa melakukan pengukuran apakah ini diatas ambang batas yang
ditentukan atau tidak," tandas Sugeng.

Bapeten, rencananya pada
November 2011 akan mengeluarkan layanan perizinan online bagi perusahaan
maupun intansi yang akan memanfaatkan zat radio aktif ini. Adapun zat
radio aktif ini, dinamakan Tenorm (Technologically-Enhanced Naturally
Occuring Radiaktive Materials).

Tenorm merupakan bahan yang
diambil dari alam dengan kandungan radio aktif alam yang meningkat
sebagai akibat dari kegiatan atau campur tangan manusia. Biasanya tenorm
dijumpai pada industri pertambangan dan pengolahan.

UU nomor 10
tahun 1997 tentang ketenaganukliran sebagai dasar hukum pemanfaatan
tenaga nuklir termasuk tentang penting budaya keselamatan. Standar
keselamatan IAEA selalu menekankan pentingnya aspek budaya keselamatan.
Pemerintah RI juga telah meratifikasi konvensi keselamatan nuklir
melalui Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2002.
Category: EKONOMI DAN BISNIS | Views: 1016 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024