JAKARTA - Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi dan Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta
merupakan peringkat pertama sebagai daerah terkorup.
Menanggapi hal itu, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja
Purnama meminta PPATK segera melaporkan hasil temuannya tersebut ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera ditindaklanjuti.
"Saya kira PPATK bisa serahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti, supaya KPK
bisa membuktikannya,” kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut kepada Okezone, Senin (27/8/2012) malam.
Ahok menjelaskan, dalam merilis peringkat daerah terkorupsi, sebaiknya
PPATK ditunjang dengan bukti dan keterangan yang lengkap agar jangan
terjadi kesalahpahaman, terlebih menjelang Pemilukada DKI putaran kedua.
"PPATK sebaiknya tidak membuat pernyataan seperti ini ketika Pemilukada
sedang berlangsung, terlebih jika datanya tidak bisa dibuktikan.
Biasanya PPATK bisa menyerahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti. DKI
sebagai barometer Indonesia jangan sampai kalau ternyata dan benar
diamini, semua akan ikutan kan tidak ada sanksinya,” jelasnya.
Ahok yang juga mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, jika apa
yang dirilis oleh PPATK tersebut tidak benar, maka tim sukses rivalnya
yaitu Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dapat meminta pertanggungjawaban dari
PPATK.
Namun anehnya, saat ini timses dari pasangan Foke-Nara terkesan diam dengan adanya temuan dari PPATK tersebut.
"Tetapi jika tidak terbukti sebaiknya juga dituntut saja oleh timsenya
Foke, jangan jadi kebiasaan tidak baik juga ditengah Pemilukada
dikeluarkan berita ada indikasi seperti itu, nanti suara Foke-Nara
turun, itu kan dapat merugikan,” sindir Ahok.
Dari hasil analisis PPATK tercatat Provinsi DKI Jakarta berada di posisi
pertama sebagai daerah yang dilaporkan adanya dugaan korupsi yaitu
sebanyak 46,7 persen.
Diperingkat ke dua disusul Jawa Barat (6 persen), Kalimantan Timur (5,7
persen), Jawa Timur (5,2 persen), Jambi (4,1 persen), Sumatera Utara (4
persen), Jawa Tengah (3,5 persen), dan Aceh Darussalam dan Kalimantan
Selatan (2,1 persen).
Sementara daerah yang paling kecil laporan tindakan korupsi adalah
Kepulauan Bangka Belitung (0,1 persen), Sulawesi Barat (0,3 persen),
Sulawesi Tengah (0,4 persen), Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat (0,5
persen), Kalimantan Tengah (0,6 persen), Sumatera Barat dan Bali (0,7
persen), Nusa Tenggaran Timur dan
Bengkulu (0,8 persen) dan Sulawesi Utara (0,9 persen).
(sus)