Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad saat dihubungi okezone, Rabu (4/1/2011).
Dia
menambahkan, awalnya AAL dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum AAL dituntut dengan ancaman lima
tahun.
"362 KUHP itu hukumannya sehari sampai 5 tahun dan setelah
divonis dengan mengedepankan hati nurani, AAL akhirnya divonis
dipulangkan kepada orang tuanya dan barang buktinya dimusnahkan,"
jelasnya
Kendati AAL sendiri mendapatkan banyak perhatian, Noor membantah jika Jaksa Penuntut Umum
mendapatkan tekanan karena itu.
"Bukan
(karena tekanan), jaksa kan sudah tahu aturan mainnya. Tentunya Jaksa
mengedepankan hati nurani, fakta-fakta persidangan, karena pelakunya
adalah anak-anak, alasan kenapa dia mencuri, toh barang buktinya juga
tak terlalu besar dan itu yang jadi pertimbangan," terangnya.
Dia
menambahkan, vonis ini masih belum permanen. Dia mengatakan jika masih
ada upaya hukum yang dilakukan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa
Hukum untuk melakukan upaya banding.
"Kalau nantinya ada upaya
hukum, ada banding dari jaksa berarti masih dilanjutkan. Makanya kita
lihat perkembangannya dan ini kan ada waktu seminggu lagi," terangnya.
(crl)