Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 13 Guests: 13 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » January » 5 » Divonis Bersalah, AAL Dikembalikan ke Orangtua Bagus Santosa - Okezone
10:34:16 AM Divonis Bersalah, AAL Dikembalikan ke Orangtua Bagus Santosa - Okezone |
JAKARTA - AAL bocah (15) yang diduga sebagai pelaku pencurian sendal jepit akhirnya divonis bersalah dan dihukum dikembalikan kepada orang tuanya. Sidang vonis AAL dilakukan hari ini Rabu (4/1/2011) sekira pukul 19.30 WITA di Pengadilan Negeri Palu.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad saat dihubungi okezone, Rabu (4/1/2011).
Dia menambahkan, awalnya AAL dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum AAL dituntut dengan ancaman lima tahun.
"362 KUHP itu hukumannya sehari sampai 5 tahun dan setelah divonis dengan mengedepankan hati nurani, AAL akhirnya divonis dipulangkan kepada orang tuanya dan barang buktinya dimusnahkan," jelasnya
Kendati AAL sendiri mendapatkan banyak perhatian, Noor membantah jika Jaksa Penuntut Umum mendapatkan tekanan karena itu.
"Bukan (karena tekanan), jaksa kan sudah tahu aturan mainnya. Tentunya Jaksa mengedepankan hati nurani, fakta-fakta persidangan, karena pelakunya adalah anak-anak, alasan kenapa dia mencuri, toh barang buktinya juga tak terlalu besar dan itu yang jadi pertimbangan," terangnya.
Dia menambahkan, vonis ini masih belum permanen. Dia mengatakan jika masih ada upaya hukum yang dilakukan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum untuk melakukan upaya banding.
"Kalau nantinya ada upaya hukum, ada banding dari jaksa berarti masih dilanjutkan. Makanya kita lihat perkembangannya dan ini kan ada waktu seminggu lagi," terangnya. (crl)
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 966 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|