Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 9:14:51 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2013 » April » 8 » Denny: 43 Persen Penghuni Lapas Tersangka Narkoba
3:35:45 PM
Denny: 43 Persen Penghuni Lapas Tersangka Narkoba
  • Denny: 43 Persen Penghuni Lapas Tersangka Narkoba

Kupang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny
Indrayana mengatakan, 43 persen penghuni Lapas di Indonesia adalah
tersangka narkoba.


Menurut dia, dari 150 ribu penghuni lapas hingga saat ini, sekitar 43 persen adalah tersangka narkoba.


"Hal itu telah berpengaruh kepada kapasitas ruang lapas yang ada," kata Denny di Kupang, Senin.


Wakil Menteri Hukum dan HAM berada di Kupang, dalam acara pengarahan
kepada calon Pegawai Negeri Sipil di jajaran Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT).


Selain tersangka narkoba, lanjut Denny, penghuni lapas lainnya adalah pelaku tindak kriminal.


Hal itu kata dia telah, membuktikan bahwa angka kejahatan dan
kriminalitas serta narkotika di negara ini, terus saja meningkat.


Pola penegakan hukum, menurut dia, masih belum memberikan dampak
positif bagi kesadaran anak-anak bangsa untuk menghindari sejumlah
tindakan melawan hukum.




Dengan kondisi itu, dia mengatakan, telah terjadi overload atau
kelebihan kapasitas penghuni, yang mengganggu pola layanan para penghuni
lapas oleh para sipir.


"Kita sedang berpikir untuk menambah lapas, namun harus diimbangi
dengan upaya menekan tindakan kriminal di masyarakat," kata dia.


Dia menjelaskan, langkah yang paling tepat untuk mengurangi overload
penghuni lapas, adalah hanya dengan menekan angka kriminal di
masyarakat. Karena itu merupakan langkah penyelsaian masalah di sisi
hulu.


Penambahan lapas, kata dia, tidak serta merta akan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni yang ada.


Terkait pola pengamanan di LP, Denny mengaku masih membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam untuk melakukan pengamanan.


Menurut dia, para sipir akan kembali dibekali dengan sejumlah
pelatihan untuk bisa mengantisipasi dan menghalau sejumlah aksi seperti
penyerangan di LP Cebongan 23 Maret silam.


Dia mengatakan, para sipir bisa dimungkinkan untuk menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu.


Itu artinya, tidak setiap hari petugas sipir menggunakan senjata api
untuk melaksanakan tugasnya. Karena pendekatan yang dilakukan dalam
tugas setiap hari, dilakukan dengan pendekatan persuasif. "Tidak perlu
gunakan senjata setiap hari," katanya.



Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 859 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  April 2013  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024