Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 7:09:39 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » February » 29 » Demokrat: Tak Ada Alasan Tolak Gedung Baru KPK!
9:39:28 AM
Demokrat: Tak Ada Alasan Tolak Gedung Baru KPK!
Ilustrasi (Foto: okezone)







JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat mendesak
Komisi III DPR segera memberi persetujuan atas rencana pembangunan
gedung baru yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota
Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan
pembangunan gedung baru KPK mutlak direalisasikan. "Kami fraksi PD
prihatin dengan gedung KPK yang sudah tidak memadai lagi. Oleh karenanya
kami mendesak dan meminta teman-teman lain Komisi III yang sebelumnya
tidak setuju untuk bisa berubah pikiran," kata Didi kepada okezone, Rabu
(29/2/2012).

Dia berharap, Komisi kembali menggelar rapat pleno
bersama sembilan fraksi. "Kemudian merevisi kesepakatan sebelumnya yang
menolak pembangunan gedung baru," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada
alasan menolak usulan pembangunan gedung baru KPK mengingat kondisi
gedung yang ditempati saat ini sudah tidak lagi memadai. Gedung baru
nantinya juga harus didukung oleh infrastruktur lengkap dengan berbagai
peralatan yang dapat mendukung kerja KPK.

"Agar KPK bisa lebih
optimal dalam menjalankan peran dan tugasnya. Perlunya penambahan SDM
dan tenaga kerja lainnya, mengingat semakin banyak kasus dan
permasalahan yang harus ditangani, menjadi salah satu pertimbangan
penting pembangunan gedung baru,"

Seperti diketahui, Gedung KPK
saat ini telah melebihi kapasitas. Gedung di Jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan tersebut dibangun untuk kapasitas 400 pegawai. Namun,
kini gedung itu dihuni lebih dari 850 pegawai termasuk tumpukan barang
bukti dan berkas perkara.
 
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz
Syamsuddin mengatakan tanda bintang dalam pengajuan anggaran KPK
disertakan karena DPR belum menyetujui pembangunan gedung baru KPK.
 
Keputusan
ini diambil dalam rapat pleno Komisi III pada 13 Oktober 2011. Rapat
itu, dihadiri 46 anggota dewan dari 7 fraksi. Keputusannya Komisi III
tidak menyetujui pembangunan gedung baru KPK. Hasil rapat kemudian
ditembuskan ke pimpinan DPR.

Pada 24 Januari 2012, pimpinan DPR
menindaklanjuti keputusan Komisi ke Kementerian Keuangan. Alhasil
pengajuan anggaran gedung baru tidak dapat dicairkan karena diberi tanda
bintang yang berarti pengajuan belum mendapat persetujuan.


(crl)


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 794 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  February 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024