Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:22:39 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 33
Guests: 33
Users: 0

Main » 2011 » October » 27 » Demokrat: Peran KPK Tak Boleh Dikurangi Sedikit Pun Insaf Albert Tarigan - Okezone
8:34:43 AM
Demokrat: Peran KPK Tak Boleh Dikurangi Sedikit Pun Insaf Albert Tarigan - Okezone
daylife






daylife




JAKARTA - Partai Demokrat berkomitmen untuk
mempertahankan semangat penguatan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang kini masih
digodok Komisi III bidang Hukum DPR. 

 

Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai
Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, partainya akan menolak usul
revisi, jika arahnya adalah melemahkan KPK, sebagaimana dikhawatirkan
banyak pegiat antikorupsi.

 

"Kalau saya sendiri melihat ini nampaknya, undang-undang yang ada
sekarang ini sudah bagus, sejauh revisi menguatkan fungsi KPK oke saja,”
katanya dalam perbincangan dengan Okezone, Rabu (26/10/2011) malam. " Tapi jangan mengurangi kewenangan yang sudah ada selama ini.”

 

Didi kembali mengingatkan, KPK memang dirancang sebagai lembaga kuat
karena kondisi luar biasa, mengingat lembaga penegak hukum konvensional
yakni Kejaksaan dan Kepolisian belum berfungsi optimal dalam
pemberantasan korupsi. "Sehingga revisi harus dilihat lagi apakah
arahnya penguatan, kalau misalnya KPK hanya menyidik, lalu penuntut
dikembalikan ke Kejaksaan itu berkurang peran KPK, jangan sampai terjadi
itu,” katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi III Benny K Harman, yang juga dari Partai
Demokrat memaparkan 10 poin penting dalam revisi Undang-Undang KPK. Di
antaranya kewenangan lembaga tersebut mengeluarkan surat penghentian
penyidikan (SP3), penyadapan atas izin pengadilan, dan kewenangan
merekrut penyidik sendiri.

 

Senada dengan keinginan internal KPK, Didi sepakat agar KPK tidak perlu
diberi kewenangan menerbitkan SP3, demikian juga dengan aturan yang
memungkinkan mereka menyadap seseorang sejak tahap penyelidikan. Sebab,
sejauh ini aturan itu sangat efektif membantu KPK dalam membongkar
banyak kasus.

 

"Asal benar-benar arahnya, sasarannya tepat, kasus itu terbongkar karena
kewenangan penyadapan ini. Perananan yang ada selama ini tidak boleh
dikurangi sedikit pun. Kalau mengarah ke sana, tidak perlu revisi sama
sekali. Buat apa revisi, jangan sampai ini jadi bola liar,” ujarnya.

 

Mengenai wacana supaya KPK memiliki penyidik sendiri, Didi meminta agar
dipertimbangkan lebih dalam lagi. Dia kembali mengutip pernyataan
pimpinan KPK bahwa penyidik yang ditawarkan Kepolisian sudah cukup baik.

 

"Ini baru wacana-wacana, pembahasan saja belum, panja belum, rancangan
saja masih awal, inti utamanya bahwa tidak boleh sedikit pun ada
pelemahan, kalau tidak menambah kuat revisi itu lebih baik tidak usah,
jangan dipaksakan,” ujarnya.
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 986 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024