Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:22:25 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 33
Guests: 33
Users: 0

Main » 2011 » December » 27 » Demokrat Bentuk Tim Tinjau Bentrok Bima Ferdinan - Okezone
10:28:32 AM
Demokrat Bentuk Tim Tinjau Bentrok Bima Ferdinan - Okezone
bentrokan di BIMA, NTB

bentrokan di BIMA, NTB




JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) M
Jafar Hafsah menginstruksikan anggota DPR Dapil Bima untuk meninjau,
melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan jajaran pemerintah di NTB
terkait kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape.

Dua anggota DPR FPD
Dapil Bima yakni Abdurahman Abdullah dan Nanang Samodra, diminta
secepatnya mengambil langkah-langkah konkrit dalam penanganan dan
penyelesaian kasus ini. Baik terkait insiden maupun persoalan lainnya.

"Kami
sudah konsolidasi dengan anggota Komisi VII dari Demokrat dan
mudah-mudahan minggu depan kita akan berkunjung. Ini karena kita peduli
dengan hal itu. Kalau anggota kita dapil sana sudah kita tugaskan
sebelumnya," kata Jafar dalam siaran pers tertulis yang diterima okezone
Minggu (25/12/2012).

Jafar mengatakan, kasus Sape diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam pelaksanaan perundang-undangan.

Sebab,
dalam program pembangunan nasional salah satu sektor yang dominan
memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara adalah sektor tambang
baik itu mineral, migas, emas dan lainnya.

Ditegaskannya dalam
Pasal 33 UUD 1945 telah dijelaskan bahwa kekayaan alam yang terkandung
di bumi, laut dan sebagainya yang menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai negara. Artinya, semua itu untuk kemaslahatan semua
rakyat.

"Nah dalam rangka itu berarti kita dalam rangka mengelola
hingga pemberian izin dan proses eksplorasi itu selalu untuk
kesejahteraan rakyat. Dan itu memang harus dilaksanakan dengan baik,"
ujarnya. "Jadi sudah seharusnya kasus di Sape tidak terjadi,"

Oleh
karena itu, industri tambang yang perizinannya diberikan pemerintah
baik pemerintah daerah, pemerintah propinsi hingga Kementerian ESDM
harus didasarkan pada regulasi yang ada.

"Lantas regulasi harus
kuat termasuk perda-perdanya. Nah dalam hal ini letaknya dan yang utama
adalah implementasi dari perundangan itu. Pada waktu pemberian izin
harus benar-benar dipertimbangkan bahwa pertambangan itu visible dan
pemberian izin itu harus benar-benar pada pihak yang mampu karena itu
untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Selanjutnya industri
pertambangan harus bisa melibatkan atau mensosialisasikan dengan baik ke
masyarakat. Sekaligus melibatkan secara langsung masyarakat sekitar
dalam eksplorasi.

"Itu sangat penting sekali. Sedangkan dalam
izin itu harus konkrit mana lahan untuk pemerintah, mana lahan yang
dimiliki oleh masyarakat termasuk hak tanah adat dan sebagainya,
sehingga kalau tanah itu misalnya terkait dengan hutan maka harus
disesuaikan dan diselesaikan sebaik mungkin," terangnya.

Sedangkan dengan lahan yang terkait dengan masyarakat harus begitu juga, tidak boleh main gusur atau caplok saja.

Sehingga,
apabila terjadi sengketa, gesekan atau konflik maka perusahaan dan
pemerintah harus selalu bisa menyelesaikan dengan dasar-dasar yang
dibenarkan.

"Kalau misalkan ada bantuan dari Kepolisian, maka
harus benar-benar melaksanakan tugasnya dengan profesional. Semua untuk
rakyat dan harus diselesaikan dengan baik dan tidak bisa dengan
cara-cara represif," tukasnya.

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 988 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  December 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024