JAKARTA - Semakin jauhnya selisih antara harga bahan
bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium dengan BBM nonsubsidi jenis
pertamax, membuat pengemudi mobil kian cenderung memilih BBM subsidi.
Walau
begitu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menuturkan hal tersebut tidak
melanggar aturan. Karena memang tidak ada larangan untuk mobil mewah
menggunakan pertamax. "Itu kan tidak ada larangan, hak dia toh," jelas
Dahlan di Kantor Presiden, Selasa (3/4/2012).
Dia mengakui, pemerintah memang tidak memiliki cara untuk melarang hal itu. "Dasar hukumnya apa?" tanyanya.
"Kita
kan pemerintah harus sesuai aturan. Kemarin saat menaikkan harga BBM
tidak boleh. Nanti itu dianggap melanggar peraturan, hak asasi manusia
lah. Kalau kayak begitu yang bisa dilakukan ya diimbau dimohon. Tapi
kalau melakukan dengan tindakan, tidak bisa. Apa dasar hukumnya?" beber
dia.
Kementerian BUMN, lanjut Dahlan juga sudah mengusulkan
penggunaan kartu elektronik supaya tidak ada penyimpangan penggunaan
premium. Namun hal itu belum tentu dikabulkan. "Saya usul, tapi tetap
jangan dikatakan itu yang terbaik. Kan bisa saja yang lain yang
terbaik," jelasnya.
Sebagai gambaran, sekarang ini harga premiun
adalah Rp4.500 per liter. Harga itu memiliki selisih harga sekira
Rp5.700 per liter dengan harga pertamax yang harganya Rp10.200 per
liter.
(wdi)