Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:22:20 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 33
Guests: 33
Users: 0

Main » 2011 » May » 31 » Cuti Bersama 3 in 1 Ditiadakan
9:45:43 AM
Cuti Bersama 3 in 1 Ditiadakan

 



VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan akan meniadakan aturan pembatasan kendaraan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol pada Jumat 3 Juni 2011. Peniadaan 3 in 1 ini terkait dengan ditetapkannya tanggal itu sebagai cuti bersama oleh pemerintah.

Menurut petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Iwan Saktiadi,  peniadaan dikarenakan cuti bersama masuk dalam ketegori libur nasional. "Di mana setiap libur nasional, maka 3 in 1 ditiadakan,” kata Iwan sebagaimana dikutip dalam laman TMC, Minggu 29 Mei 2011.

Aturan tersebut akan kembali diberlakukan pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan 3 in 1 akan diberlakukan seperti biasanya, mulai Senin sampai Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.

Aturan 3 in 1 sendiri telah lama diberlakukan Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, pengguna mobil tidak boleh melewati ruas-ruas jalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan apabila tidak dinaiki oleh minimal tiga orang.

Khusus untuk kendaraan barang dengan  berat 5.501 Kg atau lebih, yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB. Sedangkan mobil barang dengan jumlah berat di bawah 5.501 Kg, seperti mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas jalan, sebagai berikut Jalan Sisimangaraja, Sudirman dan Thamrin.

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur satu dan dua paling kiri, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Utara. (eh)





• VIVAnews
Views: 918 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  May 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024