VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
mengumumkan akan meniadakan aturan pembatasan kendaraan 3 in 1 di
sejumlah jalan protokol pada Jumat 3 Juni 2011. Peniadaan 3 in 1 ini
terkait dengan ditetapkannya tanggal itu sebagai cuti bersama oleh
pemerintah.
Menurut petugas Traffic Management Center (TMC) Polda
Metro Jaya Komisaris Polisi Iwan Saktiadi, peniadaan dikarenakan cuti
bersama masuk dalam ketegori libur nasional. "Di mana setiap libur
nasional, maka 3 in 1 ditiadakan,” kata Iwan sebagaimana dikutip dalam
laman TMC, Minggu 29 Mei 2011.
Aturan tersebut akan kembali
diberlakukan pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan 3 in 1 akan
diberlakukan seperti biasanya, mulai Senin sampai Jumat pada pukul 07.00
- 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.
Aturan 3 in 1 sendiri telah
lama diberlakukan Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam
upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, pengguna mobil tidak
boleh melewati ruas-ruas jalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan
apabila tidak dinaiki oleh minimal tiga orang.
Khusus untuk
kendaraan barang dengan berat 5.501 Kg atau lebih, yang bermuatan
maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00
WIB. Sedangkan mobil barang dengan jumlah berat di bawah 5.501 Kg,
seperti mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada
ruas jalan, sebagai berikut Jalan Sisimangaraja, Sudirman dan Thamrin.
Pada
jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan
lajur satu dan dua paling kiri, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat,
Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Utara. (eh)
• VIVAnews
|