Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 5 Guests: 5 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » January » 28 » Bupati Bima Ngotot Pertahankan SK, Anarkisme Dikhawatirkan Berlanjut Catur Nugroho Saputra - Okezone
10:07:30 AM Bupati Bima Ngotot Pertahankan SK, Anarkisme Dikhawatirkan Berlanjut Catur Nugroho Saputra - Okezone |
JAKARTA - Akar permasalahan terjadinya bentrokan dan pembakaran gedung di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni adanya Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan. Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB, Ali Usman, SK tersebut harus segera dicabut kalau tidak aksi anarkisme di Bima akan terus berlangsung.
"Masyarakat terancam dengan perusahaan tambang, makanya terjadi tindak anarkisme," kata Ali, saat dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012) malam.
Menurutnya sikap Bupati Bima, Ferry Zulkarnaen, yang tetap ngotot mempertahankan SK tersebut, malah akan memicu kemarahan lanjutan. Namun lain halnya jika bupati mencabut SK, Ali meyakini kondisi akan aman terkendali.
"Rakyat pasti akan memperjuangkan dengan lebih tegas lagi jika SK tersebut tidak di cabut," jelasnya.
Ali mempertanyakan alasan Bupati Bima berkukuh mempertahankan SK tersebut. "Dalam undang-undang, pencabutan SK bisa dikomunikasikan ke Pemda, dan pemerintah pusat," terangnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional HAK Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh mengatakan sumber insiden kericuhan yang kembali terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat, jelas terletak pada SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010, yang tetap dipertahankan.
Menurut Ridha, untuk mencabut itu adalah otoritas Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, bukan pemerintah. Karena itu, dia meminta, agar situasi tidak terus berkepanjangan, maka SK itu harus segera dicabut.
General Manager PT SMN, Sucipto Maridjan sebelumnya menegaskan perusahaannya hingga saat ini masih melakukan tahap eksplorasi awal di tiga kecamatan yakni Sape, Lambu dan Langgudu.
Sucipto menjelaskan PT SMN merupakan pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi sesuai dengan SK Bupati Bima Nomor 188.45/357/004/2010 seluas 24.980 hektar. Dalam tahap penyelidikan umum kegiatan yang dilakukan meliputi: pengambilan contoh pasir di sungai, pengambilan contoh tanah dan batuan, interpretasi foto udara, pemetaan geologi regional. (fer)
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 1015 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|