INILAH.COM, Jakarta – Perbankan Syariah melakukan terobosan baru dengan adanya produk pembelian emas yang bisa dilakukan secara tidak tunai alias di cicil.Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah Mulya Siregar, fatwa mengenai pembelian emas yang bisa dicicil telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). "Tapi bukan BI (yang mengeluarkan fatwanya), melainkan DSN,” tandasnya di Jakarta, Jumat (9/8). Mulya menjelaskan, dengan adanya fatwa tersebut, nasabah dapat membeli emas secara dicicil. "Fatwanya, membeli emas bisa secara tidak tunai. Kalau membeli emas secara tidak tunai bisa dengan murabahah,” tukasnya. Adapun transaksi penggadaian emas di perbankan syariah mencapai Rp7,5 triliun per Juli 2011.Gadai emas syariah memiliki porsi 8,9% dari seluruh pembiayaan pembiayaan syariah secara industri.
BI juga mencatat aset perbankan syariah mencapai Rp115,99 triliun per Juli 2011 atau naik 45% year on year. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tidak setinggi pembiayaan. Sampai Juli 2011, DPK perbankan syariah sekitar Rp88,79 triliun, sedangkan pembiayaan Rp88,79 triliun. [mel]
|