Salah satu penyebab global warming adalah emisi karbon dioksida yang sangat tinggi. Emisi ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil. Menurut struktur kimianya, bahan bakar yang juga disebut hidrokarbon terdiri dari rantai ataom karbon dan hidrogen. Jika hidrokarbon ini dibakar dengan oksigen, maka akan menghasilkan karbondioksida dan uap air. Tetapi jika pembakarannya tidak sempurna maka akan dihasilkan juga karbonmonoksida yang sangat beracun. Asap dari pabrik banyak mengandung karbondioksida. Sumber utama penghasil emisi karbondioksida secara global ada 2 macam. Pertama, pembangkit listrik bertenaga batubara. Pembangkit listrik ini membuang energi 2 kali lipat dari energi yang dihasilkan. Semisal, energi yang digunakan 100 unit, sementara energi yang dihasilkan 35 unit. Maka, energi yang terbuang adalah 65 unit! Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan mengemisikan 5,6 juta ton karbondioksida per tahun! Kedua, pembakaran kendaraan bermotor. Kendaraan yang mengonsumsi bahan bakar sebanyak 7,8 liter per 100 km dan menempuh jarak 16 ribu km, maka setiap tahunnya akan mengemisikan 3 ton karbondioksida ke udara! Bayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Jakarta lebih dari 4 juta kendaraan! Berapa ton karbondioksida yang masuk ke atmosfer per tahun? Penting diingat, emisi Gas Rumah Kaca harus dikurangi! Jadi harus dibangun sistem industri dan transportasi yang TIDAK bergantung pada bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu bara). Kalau perlu, TIDAK menggunakannya SAMA SEKALI! Karena Perubahan Iklim adalah masalah global, penyelesaiannya pun mesti secara internasional. Langkah pertama yang dilakukan adalah pembuatan Kerangka Konvensi untuk Perubahan Iklim (Framework Convention on Climate Change) tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, yang ditandatangani oleh 167 negara. Kerangka konvensi ini mengikat secara moral semua negara-negara industri untuk menstabilkan emisi karbondioksida mereka. Sayangnya, hanya sedikit negara industri yang memenuhi target. Langkah selanjutnya berarti membuat komitmen yang mengikat secara hukum dan memperkuatnya dalam sebuah protokol. Dibuat lah Kyoto Protocol atau Protokol Kyoto. Tujuannya: mengharuskan negara-negara industri menurunkan emisinya secara kolektif sebesar 5,2 persen dari tingkat emisi tahun 1990.
|