Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 26.04.2024, 6:01:14 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » December » 6 » Bagaimana Menyelesaikan Kasus "Nikah Kilat" Bupati Garut
9:39:07 AM
Bagaimana Menyelesaikan Kasus "Nikah Kilat" Bupati Garut
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Bupati Garut Aceng HM Fikri(garutkab.go.id)
VIVAnews
- Bupati Garut, Aceng HM Fikri, sedang menjadi buah bibir banyak orang.
Bukan soal prestasi mencorong yang membetot perhatian publik. Melainkan
perkara perceraian dengan mantan istrinya, Fani Oktora. Desakan yang
meminta Aceng mundur dari jabatan bupati, merebak.

Jadilah kasus ini lebih
dari sekedar masalah pribadi. Sang mantan istri bahkan sudah melaporkan
Pak Bupati ini ke Mabes Polri. Gubernur sudah memanggilnya. Menteri
Dalam Negeri mengirim utusan ke Garut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
juga berkomentar atas kasus ini. Dan Rabu, 5 Desember 2012, DPRD Garut
membentuk Panitia Khusus mengusut kawin kilat ini.


Aceng menikahi Fani
secara siri alias tidak mencatatkan ikatan itu ke Kantor Urusan Agama
(KUA). Pernikahan tersebut berlangsung pada 16 Juli 2012. Namun, empat
hari kemudian, tepatnya 19 Juli 2012, Aceng menceraikan Fani Oktora.
Selain pernikahan yang sangat singkat, sejumlah kalangan juga gerah
dengan cara Aceng menceraikan Fani, yaitu hanya dengan mengirim pesan
singkat alias SMS.


Fani dan keluarganya
tidak terima. Mereka lalu melaporkan Aceng ke Mabes Polri pada Senin, 3
Desember 2012. "Ada tiga alasan kami melaporkan Aceng. Pertama adalah
masalah penipuan. Kedua, pencemaran nama baik. Dan ketiga, kekerasan
dalam rumah tangga," kata pengacara Fani, Dany Saliswijaya.

Dany
mengatakan Fani merasa ditipu. Soalnya, sebelum pernikahan, bupati yang
sudah ditinggal wakilnya ini mengaku seorang duda. Tapi kenyataannya dia
masih memiliki isteri yang sah. "Proses sebelum menikah itu dua bulan.
Ada setidaknya empat kali pertemuan. Tidak semata-mata dia (Aceng)
diperangkap oleh Fani," ujar Dany.

Fani juga melaporkan Aceng
dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, Aceng menyebut Fani sudah
tidak perawan lagi dan bau mulut. Tuduhan itu, kata Dany, merupakan
penghinaan yang menyakitkan Fani dan keluarganya. Selain itu, Aceng juga
dianggap telah menelantarkan Fani.

"Fani satu hari ditiduri.
Kemudian suaminya ke Jakarta mengaku mengurusi umroh. Fani disimpan di
rumahnya. Lalu, di hari keempat diceraikan lewat SMS. Fani lantas
mengadu ke orangtuanya yang lantas datang menjemput dia. Tapi, Fani
tidak bisa keluar dan disekap di rumah," Dany menjelaskan.

Dany
mengungkapkan bahwa Fani memilih melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,
bukan ke Polres Garut, karena dinilai lebih berani menindak Aceng yang
menjadi penguasa di daerahnya. "Kami bukan tidak percaya Polres. Tetapi
di sini akan lebih nyaman. Dia kan Bupati," katanya. Fani menjerat Aceng
dengan empat pasal berlapis, yaitu Pasal 280, 378, 310, dan 335 KUHP.


Penjelasan Versi Aceng

Sementara
itu, Aceng mengatakan perceraian itu dilakukan bukan tanpa alasan. Dia
mengaku merasa sudah tidak cocok dengan Fani. "Saya menemukan adanya
cacat di hati, ini yang menjadikan tidak cocok. Kalau sudah tidak cocok
buat apa lagi diteruskan," katanya.

Namun, saat ditanya detail
mengenai borok mantan istri yang disebutkan, ia enggan menjawab. Yang
jelas, Aceng membantah kabar yang menyebut dirinya pernah menuding Fani
sudah tidak perawan saat menikah. "Saya ini berpendidikan tidak mungkin
saya bicara seperti itu. Itu omongan orang lain yang membesar-besarkan,"
katanya.

Aceng mengaku pasrah dengan polemik di masayarakat.
"Saya terima semua dan akan jalani semua konsekuensi, termasuk hukuman.
Saya juga siap menghadapi gugatan mantan istri ke Mabes Polri," katanya.
Aceng pun meminta maaf kepada masyarakat atas kasus ini. Terutama
rakyat Garut yang terimbas langsung.

Meski demikian, Aceng tidak
terima dengan laporan yang dibuat Fani. Dia berencana melaporkan balik
mantan istri sirinya itu ke Polri. "Kemarin Fani sudah melapor lebih
dulu, Bupati mau melapor juga. Pasal pencemaran nama baik salah
satunya," kata pengacara Aceng, Ujang Suja'i, saat berbincang dengan VIVAnews.

Dalam
laporannya, Aceng akan memaparkan kronologi pernikahan siri hingga
perceraiannya dengan Fani. "Dalam laporan nanti, semua pihak yang
terlibat dalam pernikahan ini akan dirangkum. Sehingga semua jelas duduk
persoalannya," kata Ujang. Namun, karena Aceng harus menghadap Pansus
DPRD Garut pada Rabu sore, rencana laporan itu ditunda hingga Kamis 6
Desember 2012.

Merembet ke politik

Urusan
rumah tangga ini merembet ke ranah politik. Gubernur Jawa Barat, Ahmad
Heryawan (Aher), telah memanggil Aceng untuk klarifikasi. Dari
keterangan yang diperoleh, Aher mengatakan Aceng telah melakukan
pelanggaran etika. "Saya sudah berbicara banyak dengan Pak Aceng. Dari
hasil pembicaraan, saya menemukan adanya pelanggaran etik," katanya.

Dia
mengatakan, semua kepala daerah dan pejabat daerah harus menjaga etika
dan norma di masyarakat. Sebab, sesuatu yang dianggap biasa akan menjadi
tidak biasa dan tidak etis apabila dilakukan oleh seorang kepala
daerah, termasuk masalah nikah siri. "Saya mengingatkan pada semua
pejabat daerah agar menjadi tauladan dan menjaga etika. Kesalahan ini
bisa berdampak luas di masyarakat," katanya.

Aher juga telah
melaporkan hasil klarifikasi ini ke Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Selain memanggil dan menegur Aceng, Aher mengaku tidak bisa memberi
sanksi lain. "Dia terbukti melanggar etik, saya tegur dia langsung.
Untuk sanksi lain saya tunggu rekomendasi Mendagri agar sesuai prosedur
perundang-undangan," kata dia.

Nasib Aceng semakin di ujung
tanduk. Sebab, DPRD Kabupaten Garut telah membentuk Panitia Khusus untuk
mengusut skandal pernikahan siri kilat ini. "Ini proses politik, kita
tunggu saja. Hasil Pansus ini bisa mempengaruhi sanksi yang akan
diberikan," kata Aher Rabu 5 Desember 2012.

Menurut Aher,
tuntutan mundur merupakan konsekuensi dari pelanggaran etika dan
kepatutan pejabat publik yang dilakukan oleh Aceng. Sebagai gubernur,
Aher hanya menunggu proses yang berlangsung di DPRD Garut. "Hasil Pansus
nanti juga akan saya teruskan ke pusat. Ini mekanismenya," dia
menambahkan.

Sementara itu, Mendagri, Gamawan Fauzi, menilai
perbuatan Aceng itu telah melanggar etika dan kepatutan seorang kepala
daerah. "Harusnya seorang kepala daerah menjadi contoh dan teladan,"
kata Gamawan di Jakarta, Kamis 29 November 2012. Sayangnya, Gamawan
mengaku tidak bisa memberi sanksi hukum kepada Aceng. Sebab, nikah siri
ini menjadi hak pribadi dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski demikian, Gamawan
mengaku sudah mengirim stafnya untuk mendalami kasus Aceng ini ke DPRD
Garut. Selain Mendagri, kasus ini juga menarik perhatiaan dari Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini sempat ditanyakan oleh SBY ke
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Mendunia

Kasus
nikah siri empat hari Aceng Fikri, tidak hanya ramai diberitakan oleh
media nasional saja. Isu ini juga menjadi konsumsi global dengan
diberitakan oleh media-media besar mancanegara. Salah satu media
terbesar di Inggris, The Guardian, memberitakan kasus Aceng dengan judul
besar "Indonesians protest over Garut chief's text-message divorce".
Guardian mengangkat angle pernikahan Aceng dengan seorang remaja yang
berakhir singkat.

"Aceng Fikri, Bupati di provinsi Jawa Barat,
menikahi Fani Oktora yang berusia 17 tahun sebagai istri keduanya pada
Juli lalu. Namun Fikri, 40, menceraikannya dengan cepat melalui SMS,
menuduh wanita itu sudah tidak perawan lagi ketika menikah. Aceng
mengatakan, dia telah menghabiskan sekitar US$26.000 (Rp250 juta) untuk
pernikahannya," tulis The Guardian, Selasa 4 Desember.

Media ini
juga menyoroti aksi protes para aktivis di Garut yang telah berlangsung
selama dua hari. "Aktivis di Garut menginjak dan meludahi foto Aceng
lalu membakarnya di luar kantor dewan," tulis Guardian.

Sementara
itu, kantor berita pemerintah Inggris, BBC, juga tidak ketinggalan
memberitakan Aceng. Dengan judul "Outrage after Indonesian official
divorces teenage bride", BBC mengatakan bahwa Aceng adalah suami dengan
tiga anak yang menikah dengan remaja tanggung.

Kantor berita ini
mengangkat masalah nikah siri Aceng, yang tidak tercatat berdasarkan
hukum di Indonesia. BBC juga mengutip pernyataan Aceng yang meminta maaf
kepada wanita di Indonesia, namun merasa tidak bersalah. "Saya ingin
meminta maaf kepada publik jika ada wanita yang tersinggung. Walaupun
yang saya lakukan ini sudah berdasarkan hukum Syariah," ujar Aceng
dikutip BBC.

BBC juga menuliskan soal laporan Fani ke kepolisian
atas tuduhan kekerasan rumah tangga. "Aceng juga mengatakan Fani telah
menandatangani kesepakatan untuk bungkam dalam masalah ini dan
membayarnya Rp40 juta," tulis BBC lagi.

Di Amerika Serikat, kasus
Aceng juga diberitakan. Salah satunya yang mengangkat isu ini adalah
Huffington Post. Media senilai ratusan juta dolar ini menuliskan bahwa
kasus Aceng telah menjadi isu nasional yang membuat pemerintah Indonesia
gerah. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan mendiskusikan
masalah ini dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Selasa saat
berkunjung ke provinsi itu," tulis Huffington Post.

Category: SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN | Views: 1362 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  December 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
      1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024