Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 19.04.2024, 9:35:43 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » February » 8 » Angie Belum Dipecat, DPR Lindungi Para Koruptor Susi Fatimah - Okezone
11:10:41 AM
Angie Belum Dipecat, DPR Lindungi Para Koruptor Susi Fatimah - Okezone
Foto: (dok okezone)






JAKARTA - Pengamat politik Sebastian Salang
menilai lamanya pemecatan seorang anggota DPR yang terkena kasus hukum
membuat citra DPR semakin terpuruk dimata masyarakat. Menurut Sebastian,
hal seperti itu merupakan bukti bahwa DPR tidak tegas dalam memberikan
sanksi kepada anggotanya yang tersangkut korupsi.

Dia
mencontohkan saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad
Nazaruddin telah ditetapkan tersangka oleh KPK, anggota komisi VII DPR
tersebut tidak langsung di nonaktifkan jabatannya di DPR oleh Badan
kehormatan (BK) DPR. Hal yang sama kini terjadi kepada Angelina Sondakh
yang baru saja ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama dengan
Nazaruddin yaitu wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.

"Angie
atau Nazaruddin partai sudah tegas beri sanksi sejak ditetapkan
tersangka langsung menonaktifkan, sementara di DPR kan tidak. Terkesan
melindungi. Ini membuat DPR tidak punya komitmen," ujar Sebastian kepada
okezone, Senin (6/2/2012) malam.

Tidak tegasnya Badan Kehormatan
DPR tersebut, sambung Sebastian bisa berdampak pada tidak adanya efek
jera kepada anggota dewan yang melakukan kasus hukum.

"DPR tidak
punya komitmen mendorong anggotanya lepas dari praktek tindakan tercela
sehingga dampak lebih jauh tidak ada efek jera, bahkan banyak anggota
dewan yang tidak merasa bersalah," katanya.

"Ini menjadi
pelajaran bagi DPR ketika anggotanya sudah disebut dugaan terlibat itu
seharusnya sudah diberikan tindakan, sehingga orang tidak main-main,
kalau disebut terduga atau tersangka langsung dinonaktifkan," paparnya.

Selain
itu, lanjutnya, seluruh hak-haknya sebagai anggota dewan pun harus
dihentikan. "Dinonaktifkan seluruh hak-haknya dihentikan mestinya
begitu.

Kalau nanti tidak terbukti bersalah boleh saja menerima balik hak-haknya. Mestinya itu yang diambil DPR," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan
Angie,
sapaan akrab Angelina Sondakh sudah dinonaktifkan dari pengurus DPP
Partai Demokrat sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dewan Kehormatan PD
telah membuat surat penonaktifan Angie. Namun keanggotaanya di DPR
hingga kini masih aktif hingga Angie ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kalau
status di DPR kita menganal azas praduga tak bersalah, artinya ketika
keputusan di pengadilan atau persidangan juga di vonis dan dinyatakan
sebagai terdakwa, baru di DPR kita proses, soal PAW-nya," kata Saan. (sus)

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 840 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  February 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024