Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » February » 8 » Angie Belum Dipecat, DPR Lindungi Para Koruptor Susi Fatimah - Okezone
11:10:41 AM Angie Belum Dipecat, DPR Lindungi Para Koruptor Susi Fatimah - Okezone |
JAKARTA - Pengamat politik Sebastian Salang menilai lamanya pemecatan seorang anggota DPR yang terkena kasus hukum membuat citra DPR semakin terpuruk dimata masyarakat. Menurut Sebastian, hal seperti itu merupakan bukti bahwa DPR tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang tersangkut korupsi.
Dia mencontohkan saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin telah ditetapkan tersangka oleh KPK, anggota komisi VII DPR tersebut tidak langsung di nonaktifkan jabatannya di DPR oleh Badan kehormatan (BK) DPR. Hal yang sama kini terjadi kepada Angelina Sondakh yang baru saja ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama dengan Nazaruddin yaitu wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.
"Angie atau Nazaruddin partai sudah tegas beri sanksi sejak ditetapkan tersangka langsung menonaktifkan, sementara di DPR kan tidak. Terkesan melindungi. Ini membuat DPR tidak punya komitmen," ujar Sebastian kepada okezone, Senin (6/2/2012) malam.
Tidak tegasnya Badan Kehormatan DPR tersebut, sambung Sebastian bisa berdampak pada tidak adanya efek jera kepada anggota dewan yang melakukan kasus hukum.
"DPR tidak punya komitmen mendorong anggotanya lepas dari praktek tindakan tercela sehingga dampak lebih jauh tidak ada efek jera, bahkan banyak anggota dewan yang tidak merasa bersalah," katanya.
"Ini menjadi pelajaran bagi DPR ketika anggotanya sudah disebut dugaan terlibat itu seharusnya sudah diberikan tindakan, sehingga orang tidak main-main, kalau disebut terduga atau tersangka langsung dinonaktifkan," paparnya.
Selain itu, lanjutnya, seluruh hak-haknya sebagai anggota dewan pun harus dihentikan. "Dinonaktifkan seluruh hak-haknya dihentikan mestinya begitu.
Kalau nanti tidak terbukti bersalah boleh saja menerima balik hak-haknya. Mestinya itu yang diambil DPR," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh sudah dinonaktifkan dari pengurus DPP Partai Demokrat sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dewan Kehormatan PD telah membuat surat penonaktifan Angie. Namun keanggotaanya di DPR hingga kini masih aktif hingga Angie ditetapkan sebagai terdakwa.
"Kalau status di DPR kita menganal azas praduga tak bersalah, artinya ketika keputusan di pengadilan atau persidangan juga di vonis dan dinyatakan sebagai terdakwa, baru di DPR kita proses, soal PAW-nya," kata Saan. (sus)
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 878 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|