TRIBUNNEWS.COM, MEDAN ‑ Setelah hampir lima bulan
diburon, personel Polsekta Medan Kota membekuk tersangka pembunuhan Agus
Widya Lubis alias Awid (21), mahasiwa Institut Teknologi Medan (ITM),
Senin (6/6/2011), sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka pembunuh
putera politisi Partai Golkar Asahan tersebut adalah Rahmat alias RH
(25), warga Jalan Air Bersih No 1 Gang Keluarga ditangkap seusai
menjenguk isterinya yang akan melahirkan di klinik bersalin di Jalan
Balai Desa, Patumbak, Deliserdang. Kapolsek Medan Kota Kompol
Sandy Sinurat mengatakan Rahmat merupakan teman dekat korban. Tersangka
pun tinggal 300 meter dari kos Awid. ''Sebelum membunuh mahasiswa
ITM tersebut, mereka sempat menikmati pesta narkoba sambil mengobrol.
Ini terlihat dari barang bukti berupa bong, mancis dan plastik bekas
bungkusan sabu di TKP,'' ujar Sandy pada sejumlah awak media, di Aula
Polsekta Medan Kota, Selasa (7/6/2011) sore. Sandy mengatakan
pisau yang digunakan menikam korban diamankan dari rumah orangtua
tersangka. Pada saat kejadian, tersangka sengaja membawa pisau tersebut
untuk membunuh korban. Namun, Sandy belum bersedia membeberkan apakah Rahmat satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Awid. "Sementara ini yah, kalau kemungkinan ada tersangka lain sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Tersangka tega membunuh Awid, lantaran ingin memiliki barang‑barang yang dimiliki korban, seperti sepeda motor, laptop dan HP. "Kalau barang milik korban yang hilang sedang dilakukan pengembangan," ujar Sandy. Dia mengatakan polisi kesulitan membekuk tersangka karena selalu berpindah tempat, di antaranya ke Brandan dan Madina. ''Tersangka pulang ke Medan karena mau melihat isterinya melahirkan anak pertama," kata Sandy. Polisi
juga turut mengamankan barang bukti kayu balok yang digunakan untuk
memukul kepala korban, sebilah pisau belati digunakan menikam, chasing
HP korban dan tiga baju korban. "Sebagian barang buktinya
diamankan dari rumah orangtua tersangka di kawasan Percut, sedangkan
baloknya dari TKP," ujar Sandy yang tak mau menjelaskan secara rinci
alamat orangtua tersangka. Ketika Sandy melakukan pemaparan,
Rahmat enggan berkomentar. Ia hanya tampak tertunduk lesu tak menoleh ke
arah wartawan sedikitpun. Tersangka dikenakan pasal 338, 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sementara
ini dulu pasalnya, namun kalau sudah selesai penyidikannya bisa saja
berubah," kata Sandy. Sandy mengatakan, penangkapan pembunuh Awid telah
disampaikan pada keluarga Awid. "Keluarganya juga sudah kita beritahu," ujar Sandy singkat. Awid
ditemukan tewas bersimbah darah di kosannya, Jalan Air Bersih, Gang
Kasih No 34 B, Lingkungan VII, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota, 24
Januari 2011 sekitar pukul 08.00 WIB. Awid merupakan anak mantan anggota DPRD Kabupaten Asahan, Anas Fauzi Lubis dan juga calon Wakil Bupati Asahan.
|