Bambang
tampak santai menjawab todongan pertanyaan wartawan usai menghadiri
acara workshop KPK di Hotel Ibis, Jakarta Barat, Kamis, (16/2/2012)
malam.
"Saya bisa memastikan bahwa (percakapan) itu tidak
dihilangkan dari BAP. Cuma kalau tidak ada konteks Angie sebagai
tersangka, mau ngapain ditaruh di situ," kata Bambang.
Pemeriksaan
Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dua hari lalu,
memang hanya sebagai saksi untuk terdakwa perkara suap wisma atlet
Muhammad Nazaruddin. Bambang pun meyakinkan bahwa percakapan Rosa dengan
Angie itu tidak dihilang dan akan dimasukan pada berita acara
pemeriksaan Angie sebagai tersangka kasus wisma atlet.
Ihwal
penyangkalan yang disampaikan Angie, Bambang menilai hal itu sebagai hak
dari saksi untuk menjawab apa pun. "Biasa menyangkal karena mereka
menggunakan hak ingkar. Hak itu diakui di undang-undang. Tapi yang kita
periksa Angie sebagai saksi. Yang kita ingin buktikan, Nazaruddin
bersalah,” ujar dia.
Bambang meminta publik untuk tidak
menempatkan Angie sebagai tersangka pada pemeriksaan saksi di sidang
Nazaruddin kemarin lusa. "Dan orang-orang lupa, bahwa keterangan Angie
itu bukan satu-satunya alat bukti. Ada keterangan saksi dan petunjuk
lain. Kemarin, kita ingin menunjukkan keterlibatan Nazar, bukan
keterlibatan Angie,” imbuhnya.