Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 16 Guests: 16 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » June » 11 » Akhirnya, SBY Pertahankan Semua Wakil Menteri
11:04:13 AM Akhirnya, SBY Pertahankan Semua Wakil Menteri |
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 akhirnya memutuskan untuk mempertahankan semua wakil menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya masing-masing. Dikutip dari Sekretaris Kabinet, Minggu (10/6/2012), hal tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian. Dalam Keppres itu ditegaskan, Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu: 1. Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian; 2. Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan; 3. Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum; 4. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan; 5. Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Dr. Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan; 7. Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri; 8. Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan; 10. Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan; 11. Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian; 12. Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan; 13. Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan; 14. Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan; 15. Prof. Dr. H. Nasarudin Umar, M.A sebagai Wakil Menteri Agama; 16. Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 17. Prof.Dr. Eko Prasojo, S.I.P sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 18. Drs. Mahmuddin Yasin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara. Adapun masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014. Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Wakil Menteri, bunyi penetapan kedua Keppres itu, akan diatur dengan peraturan perundang-undangan. "Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 877 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|