Main
 
BUDI SANTOSOThursday, 17.07.2025, 11:33:22 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » June » 11 » Akhirnya, SBY Pertahankan Semua Wakil Menteri
11:04:12 AM
Akhirnya, SBY Pertahankan Semua Wakil Menteri

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melalui Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 akhirnya memutuskan
untuk mempertahankan semua wakil menteri yang saat ini masih menjabat
pada posisinya masing-masing.

 

Dikutip dari Sekretaris Kabinet, Minggu (10/6/2012), hal tersebut
terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5
Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian.

 

Dalam Keppres itu ditegaskan, Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 3/P
Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 dan Keputusan
Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu:

 

1. Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian;

 

2. Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan;

 

3. Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;

 

4. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan;

 

5. Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

 

6. Dr. Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan;

 

7. Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;

 

8. Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

9. Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan;

 

10. Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan;

 

11. Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian;

 

12. Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan;

 

13. Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;

 

14. Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;

 

15. Prof. Dr. H. Nasarudin Umar, M.A sebagai Wakil Menteri Agama;

 

16. Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

 

17. Prof.Dr. Eko Prasojo, S.I.P sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

 

18. Drs. Mahmuddin Yasin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

 

Adapun masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode
2009-2014.

 

Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Wakil
Menteri, bunyi penetapan kedua Keppres itu, akan diatur dengan
peraturan perundang-undangan. "Keppres ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan," bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 1028 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  June 2012  »
Su Mo Tu We Th Fr Sa
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2025