JAKARTA - Calon pimpinan KPK Abraham Samad menilai, KPK saat ini belum bisa memetakan kasus korupsi skala besar dan kecil. KPK, menurutnya masih bekerja secara serampangan.
"KPK sekarang belum bisa membedakan antara grand corruption dan petite corruption," ujar Abraham dalam diskusi bertajuk Revisi UU KPK di Fraksi PKB DPR Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Abraham menjelaskan, bahwa ada dua indikasi sebuah kasus dikatakan sebagai korupsi besar. Pertama jumlah nominal uang yang dikorupsi dan dampak kerusakan sosial akibat korupsi tersebut.
Jika KPK tidak dapat membedakan jenis korupsi besar dan mana korupsi kecil, maka akan terjadi pemberantasan korupsi secara serampangan.
Menurut Abraham jika sudah ada indikasi korupsi besar, KPK tidak perlu menunggu adanya pengaduan, tapi langsung masuk untuk menindak. "Apakah ada pengaduan atau tidak, KPK harus masuk," katanya.
Sementara, terkait revisi UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, Abraham mengatakan hal tersebut belum perlu, pasalnya undang-undang tersebut masih relevan digunakan saat ini. Namun yang perlu direvisi adalah pasal per pasal.
"Kalau kita melihat subtansi sudah sangat memadai tapi tidak ideal. Sehingga perlu amandemen pasal-pasal tertentu. Ada dua hal yang substansi yaitu masalah penyadapan dan besarnya jumlah kerugian negara," tutupnya.(amr)
|