Rabu, 1 Juni 2011, 07:11 WIB
Syahid Latif, Ajeng Mustika Triyanti
Wajib Pajak (VIVAnews/Adri Irianto)
VIVAnews - Indonesia selama ini banyak
mengandalkan pemasukan negara yang bersumber dari penerimaan pajak.
Melihat hal itu, pemerintah telah menetapkan lima wajib pajak yang akan
menjadi target penerimaan negara pada 2012.
Hal itu diketahui
dari dokumen Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi tentang Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 yang diperoleh
VIVAnews.com di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.
Dalam
jawabannya, pemerintah menyatakan upaya peningkatan pemeriksaan pajak
tahun 2012 akan difokuskan pada pemeriksaan sektor usaha (Klasifikasi
Lapangan Usaha/KLU) tertentu. Selain itu, pemerintah akan menyasar wajib
pajak yang memiliki kriteria tertentu sebagai sasaran utama pemeriksaan
khusus.
Lima sasaran wajib pajak yang diharapkan menambah pundi-pundi penerimaan negara itu adalah:
Pertama, orang terkaya di Indonesia menurut versi majalah dunia.
Kedua, pejabat pemerintahan tingkat pusat dan daerah.
Ketiga, profesional misalnya pengacara/advokat,dokter, konsultan, notaris, artis, dan atlet.
Keempat, lima wajib pajak orang pribadi terbesar di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kelima, wajib pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi.
Pemerintah pada 2011 memfokuskan pemeriksaan pajak yang diutamakan
bagi peningkatan penggalian potensi wajib pajak orang pribadi, tanpa
mengurangi intensitas penggalian potensi terhadap wajib pajak badan.
Sementara itu, pemerintah juga berupaya untuk mengembangkan
sinkronisasi sistem perpajakan dengan sistem administrasi kependudukan
yang sedang dikembangkan. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah sedang
mengupayakan pembentukan suatu sistem perpajakan yang akan
diintegrasikan dengan sistem administrasi kependudukan melalui Single
Identify Number (SIN).
Melalui sistem ini, pemerintah berharap nomor induk penduduk nantinya akan terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dengan
demikian, maka diharapkan setiap penduduk memiliki nomor induk penduduk
juga memiliki nomor pokok wajib pajak, yang selanjutnya akan bermanfaat
guna mempermudah memonitor tax compliance dari setiap wajib pajak. (art) • VIVAnews
|