Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 5:17:39 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 34
Guests: 34
Users: 0

Main » 2011 » September » 10 » 5 Sektor industri peroleh tax holiday
12:43:37 PM
5 Sektor industri peroleh tax holiday


5 Sektor industri peroleh tax holiday 

Oleh
Ana Noviani




Large_kilang_balongan016

JAKARTA: Dengan mempertimbangkan kepentingan daya saing industri
nasional dan nilai strategis industri pioner, pemerintah melalui
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan insentif
pajak berupa tax holiday yang berlaku 5-10 tahun.


 


Demikian diungkapkan dalam siaran pers DJP yang diterima Bisnis hari ini. Ada 5 industri pioner yang dikenai fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan. 


 


Industri-industri tersebut meliputi industri logam dasar, industri
pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar yang bersumber dari minyak
bumi dan gas alam, industri permesinan, industri sumber daya
terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi.


 


Dirjen Pajak berharap sektor industri yang memiliki keterkaitan yang
luas itu diharapkan dapat memberi nilai tambah dan eksternalitas yang
tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi
perekonomian nasional.


 


Kebijakan insentif tax holiday ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK011/2011, yang disahkan 15 Agustus 2011 lalu. 


 


Adapun tax holiday diberikan kepada industri pioner yang mempunyai
rencana penanaman modal baru minimal Rp 1 triliun dan telah mendapatkan
pengesahan dari instansi berwenang. Fasilitas pembebasan atau
pengurangan PPh Badan ini diberikan untuk jangka waktu 5-10 tahun
terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. 


 


Setelah masa tax holiday berakhir pun, insentif pajak tetap
diberikan, yakni berupa pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh
terutang selama 2 tahun. (sut)
Category: EKONOMI DAN BISNIS | Views: 959 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024