Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 5:14:50 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » September » 19 » 5 Direksi dan 7 Dewan Pengawas BPJS Disepakati
10:04:37 AM
5 Direksi dan 7 Dewan Pengawas BPJS Disepakati








Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis




JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati lima
orang direksi dan tujuh Dewan Pengawas (Dewas) untuk dua Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kendati demikian, fit and proper test serta anggota panitia pelaksananya (Pansel) masih menimbulkan perdebatan.

Sebagaimana
diketahui, pemerintah dan DPR membentuk dua BPJS. Perinciannya, BPJS I
menangani program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Sedangkan BPJS II menyelenggarakan jaminan pensiun dan hari tua.

"Pada
raker Pansus RUU BPJS, Jumat 16 September lalu, disepakati bahwa
Direksi BPJS I dan BPJS II masing-masing lima orang dan Dewas berjumlah
tujuh orang," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P
Nasution di Jakarta, Minggu (18/9/2011) malam.

Sayangnya, Mulia
enggan ditanya lebih jauh soal penetapan tersebut. Ketua Pansus RUU BPJS
Ahmad Nizar Shihab mengatakan penetapan jumlah direksi dan Dewas BPJS
berdasarkan beban kerja.

Namun, penetapan itu bukan permasalahan
substansial. "Justru poin krusialnya soal transformasi BPJS. Di situ
letak permasalahannya," ujar dia.

Politisi Partai Demokrat itu
menyatakan pemerintah dan Pansus RUU BPJS belum sepakat ihwal proses
pengangkatan direksi dan Dewas BPJS. Pemerintah menghendaki presiden
yang menetapkan orang-orangnya.

Sedangkan DPR menginginkan
terlibat dalam fit and proper test pemilihan direksi dan Dewas BPJS.
"Ini merupakan usulan yang akan dibahas nanti," jelas dia.

Anggota
Pansus RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka menilai penjelasan pemerintah
mengenai elemen pekerja yang dilayani PT Jamsostek kurang tepat.
Pemerintah mengklaim PT Jamsostek melayani pekerja formal dan informal
(sukarela).

Berdasarkan data yang diperoleh Rieke, dari 31,4 juta
pekerja formal hanya sekira 9,2 juta pekerja yang terkover oleh BUMN
itu. "Apalagi pekerja informalnya yang hampir tidak tersentuh," sebut
dia.

Ironisnya, lanjut Rieke, dalam estimasi biaya fiskal untuk
mendapatkan jaminan kesehatan oleh BPJS I, pemerintah justru menambah
beban yang harus ditanggung pekerja.

Perinciannya, sebanyak
delapan persen iurannya ditanggung pemberi kerja dan pekerja sebesar
tujuh persen. Menurut politisi PDIP itu, usulan pemerintah dalam
penetapan biaya fiskal untuk jaminan kesehatan akan menambah jumlah
warga miskin di Indonesia.

"Di saat beban pekerja yang semakin
berat seperti sekarang, sepertinya tidak arif bila pembebanan kepada
buruh ditambah," ungkapnya.

(Hendry SIhaloho/Koran SI/ade)


Category: EKONOMI DAN BISNIS | Views: 1111 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024