Main
 
BUDI SANTOSOWednesday, 01.05.2024, 10:26:12 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » September » 17 » 19 Mahasiswa UNM Dipecat Karena Lambang Komunis
3:03:28 PM
19 Mahasiswa UNM Dipecat Karena Lambang Komunis
19 Mahasiswa UNM Dipecat Karena Lambang Komunis

NET










Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 19 mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) dipecat (drop out).

Menurut
pengakuan mereka yang dipecat, pemecatan ini terkait dengan
ditemukannya lambang komunis berupa palu arit sebagaimana yang
diberitakan Tribun Timur, Juli 2011 lalu.

Setelah berita tentang
lambang komunis ini dimuat, Badan Intelijen Negara langsung mengawasi
kampus UNM. Kecaman atas lambang ini juga muncul dari berbagai pihak.
Rektor UNM, Prof Arismunadar kemudian berang.

"Kami dipecat,
sebagaimana informasi dari rektor karena memrotes kenaikan SPP,
pelaksanaan ospek, dan lambang palu arit," kata seorang mahasiswa yang
dipecat saat mendatangi Kantor Tribun Timur, Jalan Cenderawasih 430,
Makassar, Jumat (16/9/2011).

Keputusan pemecatan mereka tertuang
dalam SK Rektor UNM Nomor 2190/UN36/KM/2011 tentang Penetapan Keputusan
Sanksi Pemecatan Sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Tahun
2011.

Mahasiswa yang dipecat ini merupakan mahasiswa angkatan
tahun 2007 atau semester kesembilan, angkatan 2008 atau semester
ketujuh, angkatan 2009 atau semeter kelima dan angkatan 2011 atau
semester pertama.

"Kami memrotes pemecatan ini karena kami tidak pernah disidang sebelumnya," ujar mahasiswa.

Dikonfirmasi
terkait pemecatan ini, Pembantu Rektor III UNM, Prof Hamsu A Gani
enggan berkomentar. Ia mengatakan keputusan pemecatan ini merupakan
hasil rapat senat dan komisi disiplin.



Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Timur

Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 999 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024