Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 19.05.2024, 12:56:22 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » PENDIDIKAN

Lempar Anak Buah Dengan Buku, Kepala TU SMP Dipidana Andi Saputra - detikNews


 





Jakarta -
Hati-hati melerai anak buah yang sedang bertengkar.
Sebab gara-gara melempar anak buah dengan buku, Kepala Tata Usaha SMP
Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhardi harus berurusan dengan hukum.
Bahkan kasus sepele ini harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung (MA).

Peristiwa
tersebut bermula ketika Suhardi pada 8 Oktober 2009 memasuki
ruangannya. Saat itulah dia mendapati anak buahnya, Sumarni dan Sri
Wahyuningsih terlibat cekcok pertengkaran. Alhasil, sebagai pimpinan,
Suhardi menyuruh keduanya untuk diam dan kembali bekerja.

Namun,
karena terus bertengkar lantas Suhadi mengambil buku BP-3 yang ada
didekatnya. Dan dilemparkanlah buku tersebut sehingga mengenai kepala
Sri Wahyuningsih.

Tak kunjung diam Suhardi lalu melempar lagi
dengan buku yang lebih besar. "Sehingga terdakwa pingsan," seperti
tertulis dalam putusan yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung (MA),
Rabu, (30/11/2011).

Mendapati ini, Sri Wahyuningsih pun melapor
polisi dan diproses hukum. Oleh hakim PN Dompu, Suhardi diganjar hukuman
4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan karena melakukan tindak
pidana penganiayaan.

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat
tidak puas dengan putusan ini. Lalu mengajukan banding dan kasasi. Di
tingkat kasasi, MA menolak mentah-mentah kasasi jaksa tersebut.

"Suhardi melempar buku bermaksud melerai. Dia tidak bermaksud menganiaya," jelas ketua majelis kasasi, Imron Anwari.

MA
juga menilai pingsannya Sri Wahyuningsih karena emosi berlebihan. Dari
hasil visum, Sri Wahyuningsih hanya mengalami luka lecet di ujung
hidung. Meski demikian, MA tetap menghukum sesuai dengan putusan PN
Dompu. Artinya, jika dalam 8 bulan Suhardi tidak melempar buku lagi,
maka dia tidak perlu menjalani penjara.

"Korban pingsan bukan karena dilempar buku," terang putusan yang diputus pada 23 Maret 2011 tersebut.
Category: PENDIDIKAN | Added by: budi (30.11.2011)
Views: 734 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024