Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 19.05.2024, 5:47:11 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » PENDIDIKAN

BEM Bandung Raya Tolak RUU Intelijen Iman Herdiana
Ilustrasi : ist.



Ilustrasi : ist.



BANDUNG - Puluhan mahasiswa dari Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bandung Raya menolak pengesahan Rancangan
Undang-undang Intelijen (RUU) menjadi UU. Mahasiswa menilai, RUU
intelijen akan melahirkan praktik pembungkaman penguasa terhadap rakyat
seperti yang pernah dilakukan Rezim Orde Baru.

Penolakan itu
dilakukan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung. Massa berasal
dari berbagai elemen mahasiswa, seperti Keluarga Mahasiswa Institut
Teknologi Bandung (ITB), BEM Seluruh Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (KAMMI), dan Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan
Indonesia (Rema UPI) Bandung.

Mahasiswa mengusung berbagai
spanduk berisi pesan penolakan terhadap RUU Intelijen. Di antaranya,
terdapat spanduk yang berbunyi: Tolak RUU Intelijen, Reformasi Bukan
Orde Baru, Tolak RUU Intelijen Sekarang!!!, RUU Intelijen Pelanggaran
HAM, dan lain-lain.

Dalam aksinya, para mahasiswa melakukan orasi
kecaman terhadap rencana pengesahan RUU Intelijen yang akan disahkan
Selasa (11/10/2011) ini, setelah sembilan tahun tertunda. Peserta aksi
juga melakban mulut mereka sebagai simbol pembungkaman suara rakyat jika
RUU Intelijen disahkan.

"Beberapa masalah penting dalam RUU
Intelijen adalah adanya kalimat yang belum terdefinisikan, seperti kata
lawan, kepentingan, dam stabilitas nasional, yang berpotensi menjadi
pasal karet," ungkap Edi Mardiana, Ketua Umum PW KAMMI Jawa Barat, di
sela aksinya, Selasa (11/10/2011).

Edi menuturkan, dalam pasal 32
ayat 2 RUU juga memberikan kewenangan terhadap intelijen untuk
melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. "Ini bertentangan dengan
hak-hak individu yang seharusnya dijamin oleh negara," tegasnya.

Masalah
lainnya, intelijen langsung di bawah komando presiden. Ini rawan
penyimpangan kekuasaan karena membuka peluang abuse of power. Selain
itu, intelijen juga diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan.
"Penangkapan bisa berarti legalisasi penculikan," ujarnya.

Aksi
yang menyuarakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan
melawan bangkitnya kekuatan Neo Orba yang akan melukai iklim reformasi
dan demokrasi. Meski berjalan cukup damai, aksi ini mendapat pengawalan
dari polisi.(rhs)

Category: PENDIDIKAN | Added by: budi (11.10.2011)
Views: 825 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024