Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 19.05.2024, 11:35:22 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Berita Teknologi

Pencurian Pulsa Marak Tifatul: Masalah CP Harusnya Dipantau Operator Fiddy Anggriawan - Okezone









detail berita
Menkominfo Tifatul Sembiring (Foto: Opick/okezone)




JAKARTA - Menteri Kominfo, Tifatul Sembering
datang ke DPR RI terkait panggilan dari Komisi I mengenai maraknya
pencurian pulsa oleh Conten Provider (CP) nakal.

Ketika
ditanyakan bagaimana perkembangan mengenai pencurian pulsa yang saat ini
sedang marak dikalangan masyarakat dan tanggapan Kominfo, Tifatul
mengatakan itu masih dalam pengamatan dan penyidikan pihak berwajib.

"Masalah
mengenai Conten Provider seharusnya dipantau langsung oleh para
operator dan kami hanya berperan sebagai regulator atau pengawas saja,"
ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/10/2011).

Sementara
itu, Gatot S. Dewa Broto selaku Kepala Humas dan Informasi Kominfo
menjelaskan sebenarnya peraturannya sudah ada dari tahun 2009, yaitu
peraturan pemerintah no 1/2009.

"Namun saat ini peraturan
tersebur sedang berasa dalam ambang batas yang sangat dilematis. Aturan
yang kami buat untuk melindungi konsumen justru malah  digugat oleh
asosiasi CP itu sendiri, yakni IMOCA," ujar Gatot.

Gatot juga
menambahkan saat ini modusnya banyak mulai dari short cut dan long
number. Publik harus menyadari penyebaran sms tersebut saat ini  bisa
diancam hukuman pidana karena sudah diatur dalam Undang-undang ITE pasal
28 ayat 1 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2
miliar.

"Peraturan itu yang sebelumnya tidak diketahui oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat ini dengan
dipublikasikannya pengumuman itu, maka siapapun yang terlihat melakukan
hal itu bisa ditindak tegas oleh aparat terkait," tutupnya. (tyo)



Category: Berita Teknologi | Added by: budi (10.10.2011)
Views: 661 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024