Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 4 Guests: 4 Users: 0 |
|
|
| | |
|
Polisi Ciduk Pembawa Senjata Api di Parkiran Mal
Polisi Ciduk Pembawa Senjata Api di Parkiran Mal Minggu, 14 Agustus 2011 | 13:55 WIB Ilustrasi. TEMPO/Zulkarnain Berita terkait TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang pria bernama Wisnu Herlambang, 33 tahun, diamankan aparat Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur dari lapangan parkir Mal Citra Klender, Duren Sawit, Sabtu sore, 13 Agustus 2011. Polisi menahan Wisnu karena membawa senjata api jenis FN 45. "Dia mau merampok," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Bastomi Purnomo saat dihubungi Tempo, hari ini, Minggu 14 Agustus 2011. Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 dari lapangan parkir motor Mal Citra Klender. Ia diketahui sebagai warga Jalan Masjid Al Wusto RT 09/07, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski kondisi mal saat itu ramai, proses penangkapan berjalan lancar. "Banyak (pengunjung) yang ingin melihat karena baru tahu penangkapan polisi, tapi aman," ujar Bastomi. Ia mengungkapkan penangkapan itu dilakukan atas laporan informan di lapangan. "Dari cepu (informan) kami," kata Bastomi, enggan menjelaskan secara terperinci. Selain sepucuk senjata api jenis FN 45, polisi juga mengamankan megazen berisi tiga butir peluru kaliber sembilan milimeter dan sebilah samurai dari balik pakaian Wahyu. Senjata ini, menurut pengakuan tersangka Wahyu, akan digunakan untuk merampok di daerah Jakarta Utara. Dari pengakuan dia juga polisi berhasil menciduk tersangka lainnya, Steven, di tempat terpisah. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di markas Polres Jakarta Timur. Kepolisian masih menyelidiki keterlibatan keduanya dalam kasus perampokan di sejumlah wilayah. "Beberapa Polres berkoordinasi dengan kami. Diduga mereka pelaku dalam perampokan lain," ujarnya. Koordinasi, kata dia, salah satunya dilakukan dengan Kabupaten Bekasi. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hingga kini, menurut Bastomi, tersangka masih tertutup. "Mudah-mudahan kalau Polres lain ada kejadian sebelumnya dengan menggunakan senpi tersebut, bisa dikembangkan," kata dia lagi. Sementara ini keduanya baru bisa dikenai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bastomi.
|
Category: Informasi Umum | Added by: budi (14.08.2011)
|
Views: 725
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|