Main
 
BUDI SANTOSOWednesday, 04.12.2024, 0:35:53 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 4
Guests: 4
Users: 0

Main » Articles » Informasi Umum

Polisi Ciduk Pembawa Senjata Api di Parkiran Mal
Polisi Ciduk Pembawa Senjata Api di Parkiran Mal  Minggu, 14 Agustus 2011 | 13:55 WIB









Ilustrasi. TEMPO/Zulkarnain





Berita terkait



TEMPO Interaktif, Jakarta
- Seorang pria bernama Wisnu Herlambang, 33 tahun, diamankan aparat
Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur dari lapangan parkir
Mal Citra Klender, Duren Sawit, Sabtu sore, 13 Agustus 2011. Polisi
menahan Wisnu karena membawa senjata api jenis FN 45. "Dia mau
merampok," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi
Bastomi Purnomo saat dihubungi Tempo, hari ini, Minggu 14 Agustus 2011.

Tersangka
berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 dari lapangan parkir motor Mal
Citra Klender. Ia diketahui sebagai warga Jalan Masjid Al Wusto RT
09/07, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.


Meski kondisi mal saat itu ramai, proses penangkapan berjalan lancar.
"Banyak (pengunjung) yang ingin melihat karena baru tahu penangkapan
polisi, tapi aman," ujar Bastomi. Ia mengungkapkan penangkapan itu
dilakukan atas laporan informan di lapangan. "Dari cepu (informan) kami," kata Bastomi, enggan menjelaskan secara terperinci.


Selain sepucuk senjata api jenis FN 45, polisi juga mengamankan megazen
berisi tiga butir peluru kaliber sembilan milimeter dan sebilah samurai
dari balik pakaian Wahyu.


Senjata ini, menurut pengakuan tersangka Wahyu, akan digunakan untuk
merampok di daerah Jakarta Utara. Dari pengakuan dia juga polisi
berhasil menciduk tersangka lainnya, Steven, di tempat terpisah.


Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di markas Polres
Jakarta Timur. Kepolisian masih menyelidiki keterlibatan keduanya dalam
kasus perampokan di sejumlah wilayah. "Beberapa Polres berkoordinasi
dengan kami. Diduga mereka pelaku dalam perampokan lain," ujarnya.
Koordinasi, kata dia, salah satunya dilakukan dengan Kabupaten Bekasi.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda
Metro Jaya.


Hingga kini, menurut Bastomi, tersangka masih tertutup. "Mudah-mudahan
kalau Polres lain ada kejadian sebelumnya dengan menggunakan senpi
tersebut, bisa dikembangkan," kata dia lagi.


Sementara ini keduanya baru bisa dikenai Undang-Undang Darurat No. 12
Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. "Ancaman hukuman 15 tahun
penjara," ujar Bastomi.
Category: Informasi Umum | Added by: budi (14.08.2011)
Views: 725 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024