JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum M
Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA
Games 2011, OC Kaligis, menyayangkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi yang melarangnya bertemu kliennya di rumah tahanan Markas
Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
<a
href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a3126491&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
target='_blank'><img
src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=951&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a3126491'
border='0' alt='' /></a>
Ia menilai KPK
takut, hingga dirinya tidak boleh dipertemukan dengan kliennya tersebut.
"Terlihat KPK tampaknya takut, sampai-sampai dia tidak bolehkan saya
masuk. Dari kemarin saya tidak boleh masuk, padahal saya adalah kuasa
hukumnya," ujar Kaligis di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu
(14/8/2011).
Nazaruddin tiba di Bandara Halim Perdanakusuma,
Jakarta, Sabtu (13/8/2011) sekitar pukul 19.51 WIB. Setelah itu mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut langsung menuju ke Mako Brimob
untuk menjalani tes kesehatan, dan kemudian menjalani pemeriksaan di
KPK. Ia kembali ke Mako Brimob pada Minggu sekitar pukul 01.15 WIB.
Menanggapi
hal itu, OC kembali menyayangkan langkah KPK yang tidak
mengikutsertakan dirinya untuk ikut dalam pemeriksaan. Menurut dia,
sebagai kuasa hukum Nazaruddin, dirinya berhak tahu berbagai kepentingan
kliennya. "Lalu saya juga tidak diikutsertakan di pesawat Nazar
kemarin. Kalau di pesawat, Nazar dicuci otaknya bagaimana? Dan, kalau
dulu Pohan bisa dijenguk setiap saat. Pagi siang sore, tapi sekarang
saya tidak tahu. Sekarang tidak bisa. Ini namanya diskriminasi," kata
Kaligis.
Seperti diberitakan, setelah hampir selama tiga bulan
buron, Nazaruddin akhirnya ditangkap di Cartagena, Kolombia, Minggu
(7/8/2011) malam. Nazaruddin berangkat menuju Jakarta dari Bandara
Eldorado, Bogota, Kamis (12/8/2011) sekitar pukul 17.00 waktu setempat
atau Jumat pagi. Lebih kurang dia menjalani proses perjalanan selama 39
jam saja.