LPSK Siap Beri Perlindungan Nazaruddin Minggu, 14 Agustus 2011 | 12:56 WIB M. Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana Berita terkait TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin jika diperlukan. Namun sampai saat ini belum dipastikan karena LPSK baru akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus-kasus yang membelit tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan itu. "Kami akan berkoordinasi dengan KPK, apakah dibutuhkan atau tidak perlindungan itu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendewai, Ahad, 14 Agustus 2011. "Kalau memang diperlukan, kami siap."
Nazar terbelit puluhan kasus di samping kasus korupsi wisma atlet. Dia sempat menjadi buron selama 75 hari, sebelum akhirnya ditangkap Interpol di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011 lalu. Sabtu, 13 Agustus kemarin, Nazar tiba di Tanah Air.
Selama dalam pelariannya Nazar membeberkan berbagai dugaan pelanggaran korupsi yang ikut menyeret para koleganya di DPR. Di antaranya Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan I Wayan Koster, serta Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun mereka ramai-ramai membantahnya.
Ketua KPK Busyro Muqoddas saat konferensi pers Sabtu malam mengatakan Nazar terbelit lebih dari 30 kasus dugaan korupsi. Sebanyak dua kasus bernilai Rp 200 miliar dalam tahap penyidikan, kasus di dua kementerian dengan anggaran Rp 2,642 triliun dalam tahap penyelidikan, serta sebanyak 31 kasus di lima kementerian masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. "Semua akan diproses secara hukum di KPK," kata Busyro.
Nazar juga terbelit dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Markas Besar Polri, antara lain pengadaan alat bantu belajar pendidikan bagi rumah sakit pendidikan pada anggaran 2009 dan program pengadaan peningkatan mutu pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional berbiaya Rp 142 miliar pada anggaran 2007.
Menurut Abdul Haris, melihat banyaknya kasus yang membelit Nazar dan tidak menutup kemungkinan anggota Komisi Energi DPR ini menjadi saksi kunci pada kasus itu, memungkinkan Nazar diberi perlindungan LPSK dengan berbagai pertimbangan. Namun, "LPSK tidak bisa melakukannya sepihak," ujarnya.
Menurut Abdul Haris, sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari Nazar ataupun pengacaranya serta permintaan dari penegak hukum. Tim khusus LPSK pun yang dibentuk pada pada 9 Agustus lalu masih berkoordinasi dengan KPK dan Markas Besar Polri.
RUSMAN PARAQBUEQ
|