Main
 
BUDI SANTOSOWednesday, 04.12.2024, 0:27:25 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 2
Guests: 2
Users: 0

Main » Articles » Informasi Umum

LPSK Siap Beri Perlindungan Nazaruddin
LPSK Siap Beri Perlindungan Nazaruddin  Minggu, 14 Agustus 2011 | 12:56 WIB




M. Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana





Berita terkait


TEMPO Interaktif, Jakarta
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap
melindungi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
jika diperlukan. Namun sampai saat ini belum dipastikan karena LPSK baru
akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
mengusut kasus-kasus yang membelit tersangka korupsi proyek wisma atlet
SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan itu.


"Kami
akan berkoordinasi dengan KPK, apakah dibutuhkan atau tidak
perlindungan itu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendewai, Ahad, 14
Agustus 2011. "Kalau memang diperlukan, kami siap."

Nazar
terbelit puluhan kasus di samping kasus korupsi wisma atlet. Dia sempat
menjadi buron selama 75 hari, sebelum akhirnya ditangkap Interpol di
Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011 lalu. Sabtu, 13 Agustus
kemarin, Nazar tiba di Tanah Air.

Selama
dalam pelariannya Nazar membeberkan berbagai dugaan pelanggaran korupsi
yang ikut menyeret para koleganya di DPR. Di antaranya Angelina
Sondakh, Mirwan Amir dan I Wayan Koster, serta Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum. Namun mereka ramai-ramai membantahnya.

Ketua
KPK Busyro Muqoddas saat konferensi pers Sabtu malam mengatakan Nazar
terbelit lebih dari 30 kasus dugaan korupsi. Sebanyak dua kasus bernilai
Rp 200 miliar dalam tahap penyidikan, kasus di dua kementerian dengan
anggaran Rp 2,642 triliun dalam tahap penyelidikan, serta sebanyak 31
kasus di lima kementerian masih dalam tahap pengumpulan bahan dan
keterangan. "Semua akan diproses secara hukum di KPK," kata Busyro.

Nazar
juga terbelit dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Markas Besar
Polri, antara lain pengadaan alat bantu belajar pendidikan bagi rumah
sakit pendidikan pada anggaran 2009 dan program pengadaan peningkatan
mutu pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional berbiaya Rp 142
miliar pada anggaran 2007.

Menurut
Abdul Haris, melihat banyaknya kasus yang membelit Nazar dan tidak
menutup kemungkinan anggota Komisi Energi DPR ini menjadi saksi kunci
pada kasus itu, memungkinkan Nazar diberi perlindungan LPSK dengan
berbagai pertimbangan. Namun, "LPSK tidak bisa melakukannya sepihak,"
ujarnya.

Menurut
Abdul Haris, sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan
perlindungan dari Nazar ataupun pengacaranya serta permintaan dari
penegak hukum. Tim khusus LPSK pun yang dibentuk pada pada 9 Agustus
lalu masih berkoordinasi dengan KPK dan Markas Besar Polri.

RUSMAN PARAQBUEQ

Category: Informasi Umum | Added by: budi (14.08.2011)
Views: 781 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024